
Samarinda, infosatu.co – Kekhawatiran tenaga pendidik terhadap potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya semakin meningkat.
Para guru merasa rentan terhadap tuntutan hukum, bahkan hanya karena tindakan disiplin ringan seperti menegur atau mencubit siswa.
Untuk mengatasi hal ini, muncul usulan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa usulan tersebut muncul berdasarkan berbagai kasus yang terjadi di dunia pendidikan.
Ia mengungkapkan bahwa banyak guru merasa terancam karena kasus yang belum jelas duduk perkaranya sering kali langsung viral, menimbulkan sanksi sosial sebelum ada keputusan hukum yang pasti.
“Kami memahami kekhawatiran para tenaga pendidik. Oleh karena itu, kami akan mengkaji lebih lanjut usulan ini. Namun, perlu diketahui bahwa proses legislasi membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilewati,” ungkapnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Saat ini, usulan tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Namun, DPRD akan segera menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi guru seperti PGRI serta pakar hukum, guna merumuskan aturan yang tepat dan tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah nanti akan dibentuk panitia khusus (Pansus) atau langsung ditetapkan dalam regulasi, itu akan tergantung pada hasil kajian mendalam yang kami lakukan,” tambahnya.
Novan juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru bukan berarti memberi mereka kebebasan bertindak sewenang-wenang, melainkan untuk memperjelas batasan hukum agar para pendidik tidak menjadi korban salah tafsir dalam menjalankan tugasnya.