infosatu.co
DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Perlindungan UMKM Atur Zonasi Ruang Promosi

Teks: Ketua Komisi ll DPRD Samarinda, Iswandi.

Samarinda, infosatu.co – DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ke pasar modern.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. Ia menegaskan pihaknya ingin memastikan pelaku usaha mikro mendapat ruang yang layak untuk berkembang tanpa merasa dianaktirikan.

“Bagaimana kita memberdayakan dan melindungi UMKM di Kota Samarinda, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberdayaan tadi, karena banyak usaha mikro tidak terlalu terlindungi dan dianak-tirikan,” ungkapnya ada Rabu, 13 Agustus 2025.

Iswandi mencontohkan, kerap kali pelaku usaha mikro yang bersinggungan dengan Satpol PP atau instansi lain hanya ditertibkan atau diusir tanpa solusi.

Karena itu pihaknya ingin mendorong adanya langkah relokasi sebagai alternatif.

“Solusinya apa, kan begitu! kita minta bagaimana merelokasi tempat para usaha mikro. Kami juga tadi mengusulkan membuatkan peta zonasi usaha mikro ini, misalkan boleh berjualan di daerah mana saja, jam berapa. Yang nantinya kita sosialisasikan kepada mereka,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan pelaku usaha mikro turut menopang perekonomian Samarinda, sehingga kebijakan pemerintah harus tetap memanusiakan mereka.

Apalagi, raperda yang dibahas ini merupakan warisan dari anggota DPRD periode sebelumnya.

“Kita di sini hanya memastikan lagi, memfinalisasi, dan berkomunikasi. Banyak klausul yang menurut kami sebagai anggota dewan baru belum dimasukkan ke dalam Raperda,” katanya.

Iswandi berharap regulasi ini bisa rampung tahun 2025.

Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti dinas koperasi, perdagangan, ekonomi dan hukum.

“Hal-hal yang terlewatkan kita bahas lagi. Dengan OPD ini, kita dua atau tiga kali lagi pertemuan, sampai clear tidak ada lagi yang menjadi kompatibel, baru kita selesaikan,” ungkapnya.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pemberian ruang promosi bagi UMKM di berbagai fasilitas komersial.

“Bagaimana space UMKM diberikan space untuk mempromosikan produknya, berapa persen dari luasan wilayah komersil, mau itu pemerintah kota, BUMD dan sebagainya, nanti diatur di situ. Termasuk pusat perbelanjaan atau pasar modern,” terang Iswandi.

Ia menambahkan, DPRD juga akan memanggil pengelola pasar modern untuk berdialog agar kebijakan tersebut tidak justru merugikan pelaku usaha.

“Idealnya berapa persen dari presentase untuk promosi usaha mikro, itu perlu kita rumuskan bersama,” pungkasnya.

Related posts

Abdul Rohim: Kemerdekaan Harus Dimaknai dengan Persatuan dan Kerja Nyata

Emmy Haryanti

Pemerkosaan Kakak terhadap Adik, DPRD: Pentingnya Benteng Perlindungan Keluarga

Emmy Haryanti

Aksi Balik Badan Maba Unmul, Puji: Bagian dari Proses Belajar Berpendapat

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page