Kukar, infosatu.co – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Yani menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati.
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi mahasiswa dan masyarakat yang digelar di halaman kantor DPRD Kukar pada Senin, 1 September 2025, di mana Ahmad Yani bersama sejumlah anggota dewan turun langsung menemui para demonstran.
Ahmad Yani menuturkan, kehadiran mahasiswa dan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi melalui jalur demonstrasi justru mencerminkan kepedulian terhadap kondisi bangsa maupun daerah.
Menurut dia, partisipasi publik melalui aksi damai menjadi bukti bahwa ruang demokrasi tetap hidup dan dijalankan oleh generasi muda.
“Ini bagian dari implementasi demokrasi. Kami di DPRD tentu menyambut baik,” kata Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, lembaga legislatif yang dipimpinnya siap menerima aspirasi masyarakat. Aspirasi itu nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait sesuai dengan kewenangan.
Bagi Ahmad Yani, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan suara publik tidak berhenti di ruang demonstrasi, melainkan benar-benar sampai kepada pengambil kebijakan.
“Kami akan dengarkan dengan baik, lalu menyampaikan permasalahan dan aspirasi itu kepada pihak terkait sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ahmad Yani mengapresiasi sikap mahasiswa dan masyarakat Kukar yang mampu menyampaikan pendapat secara damai tanpa menimbulkan kericuhan.
Ia berharap semangat mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi dapat terus berjalan seiring dengan upaya menjaga persatuan.
Menurutnya, keberanian generasi muda dalam menyampaikan gagasan merupakan bagian penting dari perjalanan demokrasi dan turut memberi kontribusi dalam memperkuat pembangunan, baik di daerah maupun nasional.