
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Joha Fajal menilai masih adanya aturan ambigu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Itu sebabnya, kata Joha Fajal, sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan dari para legislatif yang hadir dalam Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang dilaksanakan KPU Kota Samarinda.
Peraturan yang dimaksud adalah penerapan aturan dalam kasus perpindahan partai politik menjelang akhir masa jabatan, yakni jika kurang dari enam bulan, maka proses PAW tidak dapat dilaksanakan.
Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menilai, kondisi tersebut berdampak pada status keanggotaan dan hak keuangan legislator.
“Kalau dia pindah partai sebelum lima tahun masa jabatan selesai, tetapi tidak bisa di-PAW karena waktunya kurang dari enam bulan, bagaimana statusnya? Hak keuangannya dicabut, tetapi PAW tidak berjalan,” ujarnya dalam forum, Kamis 11 Desember 2025.
Pada kesempatan itu juga disampaikan contoh kasus pada periode 2014–2019, ketika seorang anggota DPRD dari NasDem pindah partai dan usulan PAW tak dapat diproses karena melewati batas waktu enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Akibatnya, anggota pengganti tidak dapat masuk, sementara anggota yang diganti juga tidak menikmati hak keuangan.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menegaskan bahwa proses PAW sepenuhnya bergantung pada pengajuan dari partai politik.
“Kalau partai tidak menginginkan PAW, ya tidak PAW. Kami memprosesnya dari usulan partai politik,” jelasnya.
Firman juga menilai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 telah mempertegas syarat PAW, termasuk ketentuan absensi enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kesepahaman dengan partai politik.
“Aturan ini bisa berjalan kalau partai sepakat. Karena yang punya kekuatan adalah partai,” tambahnya.
Sejumlah peserta forum juga menyoroti ketentuan yang dianggap ambigu antara aturan PKPU dan sikap partai politik. Ada kekhawatiran bahwa PKPU hanya menjadi regulasi “pajangan” apabila tidak diikuti penerapan tegas di lapangan.
Forum sosialisasi ditutup dengan harapan agar regulasi dari pusat dapat memperjelas celah hukum yang selama ini menimbulkan kebingungan, terutama terkait hak dan status anggota legislatif yang tidak dapat di PAW akibat keterbatasan waktu.
