
Samarinda,infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) segera mengerucutkan tiga dari lima nama yang akan diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor. Pembahasan terkait hal itu diagendakan dalam rapat pimpinan DPRD pada Selasa (5/9/2023).
Adapun lima nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Kaltim adalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin, Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur.
Selain itu, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat dalam struktur Otorita Ibu Kota Nusantara Alimuddin.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa lima nama calon Pj Gubernur itu merupakan usulan dari delapan fraksi di lembaga legislatif. “Lima nama yang muncul ini akan kami rangking dan dipilih tiga lagi,” ujar dia, Kamis (31/8/2023).
Menurut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.
Dalam hal ini, Hasanuddin Mas’ud tetap menerapkan sistem demokrasi dalam menentukan tiga nama calon Pj Gubernur Kaltim.
“Walaupun dalam Permendagri menyatakan ketua DPRD berhak mengusulkan nama, kami tetap harus demokratis. Maka akan melakukan rangking dan voting di fraksi,” ia menerangkan.