
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa besaran bantuan keuangan minimal Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per paket kegiatan.
“Regulasi ini sangat membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang merata,” tutur Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji usai kegiatan RKPD di Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/4/2023).
Seno Aji mengatakan besaran bantuan keuangan yang ditetapkan dalam pergub tersebut tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat yang lebih kecil skala proyeknya.
“Ini sangat urgen. Sebab, banyak permintaan masyarakat tidak bisa terpenuhi karena banyak program masyarakat yang membutuhkan anggaran sehingga tidak bisa semuanya mengcover. Rata-rata seratus juta, dua ratus juta,” ungkapnya.
Politikus Gerindra itu berharap Gubernur Kaltim Isran Noor dapat merevisi pergub tersebut, khusus pasal 5 ayat 4 yang mengatur tentang besaran keuangan satu paket kegiatan, agar masyarakat dapat memperoleh akses terhadap bantuan keuangan pemerintah daerah secara lebih merata.
“Saya yakin Pak Gubernur memahami ini. Insyaallah Pak Gubernur sudah menyetujui. Ini dilakukan agar masyarakat lebih banyak mendapatkan hak-hak mereka,” pungkasnya.