
Samarinda, infosatu.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan komitmen tinggi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dan perusahaan, demi memastikan hak-hak rakyat atas tanahnya terlindungi secara adil dan transparan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mengatakan bahwa konflik lahan yang sering dilaporkan ke DPRD banyak berkaitan dengan klaim lahan yang belum memiliki legalitas resmi, seperti sertifikat, terutama yang bersifat turun-temurun.
“Kami siap memfasilitasi persoalan masyarakat, termasuk konflik dengan perusahaan. Harapannya, penyelesaian dilakukan secara damai dan berada dalam koridor kewenangan provinsi,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.
Menurutnya, DPRD Provinsi khususnya Komisi I berperan penting sebagai penghubung antara warga, pemerintah provinsi, dan instansi terkait.
Seperti badan pertanahan nasional (BPN), OPD, serta administrasi agraria, untuk mendorong dialog dan penyelesaian tanpa kekerasan atau perseteruan berkepanjangan.
Salehuddin menyampaikan bahwa banyak kasus sengketa muncul karena masyarakat tidak memiliki sertifikat lahan yang jelas, sehingga rawan terjadi duplikasi klaim atau penyerobotan.
Kondisi ini diperparah ketika tanah tersebut berada di area hak guna usaha (HGU) perusahaan atau proyek publik.
Komisi I menekankan bahwa DPRD melakukan pemetaan awal kasus, memfasilitasi pendampingan warga dalam proses sertifikasi, serta mendorong percepatan administrasi untuk mencegah kerumitan hukum lebih lanjut.
“Kita fasilitasi supaya masyarakat punya legalitas yang kuat. Kalau tidak, suatu saat mereka bisa kehilangan asetnya karena pihak lain mengklaim lebih dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salehuddin menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan potensi pendapatan daerah jika asetnya tidak dikelola dengan benar.
Sebagai penutup, ia menegaskan kembali bahwa DPRD siap menjadi mediator selama proses hukum berlangsung, namun tetap menghormati bila pihak terkait ingin menyelesaikan melalui jalur legal di pengadilan.
“Silakan warga menempuh jalur hukum jika memang merasa dirugikan. DPRD tetap memberikan ruang dialog dan dukungan agar prosesnya adil,” tandasnya.