infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Rumuskan Aturan Baru Pendidikan Berbasis Inovasi dan Keadilan Sosial

Teks: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong lahirnya regulasi pendidikan baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ranperda ini memuat sejumlah pembaruan yang mencerminkan kebutuhan aktual masyarakat, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi, pendidikan inklusif, dan perlindungan bagi pendidik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memaparkan bahwa Ranperda ini terdiri dari 17 bab dan 90 pasal.

Setiap pasal dirancang untuk merespons tantangan pendidikan secara menyeluruh.

Salah satu terobosan utama adalah dimasukkannya bab khusus tentang inovasi daerah, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan secara kreatif dan berbasis teknologi.

“Melalui Ranperda ini, kami ingin mendorong transformasi pendidikan Kaltim agar tidak tertinggal dari arus digitalisasi. Sistem informasi pendidikan berbasis teknologi akan diterapkan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Samarinda, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menambahkan, transformasi digital bukan hanya soal alat dan aplikasi, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap proses belajar-mengajar.

Ranperda mendorong pengembangan kurikulum yang responsif, fleksibel, dan relevan dengan kebutuhan lokal serta perkembangan global.

Selain teknologi, Ranperda ini juga menaruh perhatian besar terhadap pendidikan inklusif.

Ketentuan khusus akan mengatur penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dari komunitas adat, daerah terpencil, serta mereka yang terdampak bencana atau memiliki kebutuhan khusus.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari semangat keadilan sosial dalam bidang pendidikan.

“Kami ingin pastikan bahwa semua anak di Kalimantan Timur, tanpa kecuali, memiliki akses terhadap pendidikan yang layak. Ranperda ini mengakui pentingnya layanan khusus, dan akan mengatur skema pendidikan yang inklusif serta berkeadilan,” ucapnya.

Dalam aspek pendanaan, Ranperda ini juga memuat ketentuan tegas mengenai kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.

Dana ini ditujukan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, seperti beasiswa, infrastruktur pendidikan, serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

“Komitmen ini harus diwujudkan bukan hanya dalam angka, tapi dalam bentuk program nyata yang menyentuh masyarakat. Pemerintah harus konsisten menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Ranperda juga mengatur perlindungan bagi pendidik, termasuk guru yang bertugas di daerah-daerah sulit dijangkau.

Ketentuan mengenai relokasi pendidik antar kabupaten dalam satu provinsi, serta sistem penilaian dan penghargaan berbasis kinerja, turut diatur dalam dokumen ini.

Tak kalah penting, sanksi administratif juga disiapkan bagi pihak-pihak yang melanggar prinsip non-komersialisasi pendidikan.

Termasuk di antaranya adalah larangan menjual perlengkapan sekolah secara paksa kepada siswa, yang kerap menjadi praktik tidak sehat di sejumlah sekolah.

“Pendidikan bukan ruang untuk mencari keuntungan, tapi sarana untuk mencetak generasi unggul. Ranperda ini menegaskan bahwa praktik komersialisasi yang merugikan siswa dan orang tua harus dihentikan,” ujarnya.

Dengan visi baru yang diusung dalam Ranperda ini, DPRD Kaltim berharap pendidikan di Kalimantan Timur tidak hanya berjalan, tetapi mampu berkembang secara progresif, inklusif, dan berkeadilan.

Regulasi ini disebut sebagai upaya kolektif membangun masa depan Kalimantan Timur melalui pendidikan yang berpihak kepada semua golongan masyarakat.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page