infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Dorong Penegakan Hukum Kasus Tambang Rugikan Masyarakat

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi

Samarinda, Infosatu.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serius menangani kasus pertambangan yang berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan banyak laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang mengakibatkan kerusakan lahan, kecelakaan, bahkan menelan korban jiwa.

Namun, kewenangan penindakan berada di pemerintah pusat, bukan lagi daerah.

“Perizinan sekarang kewenangannya di pusat. Tapi bukan berarti pemerintah provinsi tinggal diam. Kita tetap harus ikut mengawasi dan mendorong APH untuk bertindak,” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia mencontohkan kasus yang disorot Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait lubang bekas tambang di Danau Lontar.

Menurutnya, kasus seperti ini harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Kalau benar itu lubang bekas tambang, harus ada tindakan. Jangan sampai ada korban lagi. APH harus membuktikan secara ilmiah dan hukum,” tegasnya.

Subandi menjelaskan bahwa pengusaha tambang kerap berdalih sudah menyetorkan jaminan reklamasi.

Namun, nilai jaminan per hektare hanya sekitar Rp200 juta, jauh lebih kecil dibandingkan biaya reklamasi sesungguhnya.

“Dengan kondisi itu, pengusaha bisa saja berpikir lebih untung meninggalkan lubang daripada menutupnya. Ini yang harus kita cegah,” katanya.

Ia menambahkan, untuk memastikan kejelasan kasus, pemerintah dapat melibatkan tenaga ahli geologi guna meneliti struktur tanah dan memastikan apakah area yang dipersoalkan benar bekas tambang atau danau alami.

“Tidak sulit membuktikan. Dari sampel tanah saja bisa terlihat. Jadi jangan ada alasan untuk membiarkan persoalan ini berlarut,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah provinsi bersama DPRD siap memberikan rekomendasi, meski keputusan teknis tetap pada otoritas pusat.

“Kami tidak ingin tragedi akibat kelalaian tambang terus berulang. Harus ada tindakan tegas dan nyata,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Kaltim Minta Pemprov Serius Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

adinda

Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

adinda

Fraksi PKS Kaltim Ungkap 6 Prioritas Aspirasi Warga Pasca-Reses 2025

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page