infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Bahas 2 Raperda Pendidikan dan Lingkungan dalam Paripurna ke-23

Teks: Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 pada Senin, 14 Juli 2025, di Gedung Utama DPRD Kaltim.

Rapat ini membahas dua agenda legislasi penting, yakni penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan lingkungan hidup.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mewakili Ketua DPRD yang berhalangan hadir karena tugas kedinasan lain, serta dihadiri oleh para anggota dewan lintas fraksi serta sejumlah pejabat sekretariat dewan.

Dua agenda utama yang dibahas adalah penyampaian pendapat Gubernur Kalimantan Timur terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Raperda Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Andi Satya, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan bentuk komitmen legislatif dalam menjawab tantangan sektor pendidikan di daerah.

Ia menyebut, keberadaan regulasi ini penting untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam menjamin akses dan mutu pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Melalui Raperda ini, kami ingin membangun sistem pendidikan yang inklusif, adaptif terhadap tantangan zaman, dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ucapnya dalam keterangan resminya.

Dia juga menambahkan bahwa Raperda ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan daerah yang berdaya saing, adil, dan berkelanjutan.

Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan generasi emas di masa mendatang.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Fuad Fakhruddin, turut menyampaikan bahwa isu lingkungan juga menjadi prioritas pembahasan dalam paripurna kali ini.

Menurutnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam menghadapi persoalan ekologi yang semakin kompleks.

“Lingkungan hidup tidak bisa dipandang sebagai urusan sekunder. Ini berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Butuh regulasi yang tegas dan komprehensif,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, tingginya laju pertumbuhan penduduk, ekspansi industri, aktivitas pertambangan, serta minimnya pengelolaan limbah yang baik.

Akibatnya telah menyebabkan berbagai dampak buruk terhadap lingkungan, khususnya pencemaran air dan meningkatnya volume sampah.

Permasalahan pencemaran air yang terjadi di sejumlah daerah dinilai cukup serius.

Aktivitas industri dan limbah domestik tanpa sistem pengelolaan terpadu menjadi penyebab utama turunnya kualitas air, yang pada gilirannya berdampak pada kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Karena itu, DPRD Kaltim mendorong adanya penguatan pengawasan terhadap izin lingkungan, penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara ketat.

Juga peningkatan kapasitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan daerah.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tapi juga benar-benar diterapkan untuk melindungi sumber daya alam Kaltim secara berkelanjutan,” sambungnya.

Dalam rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel juga menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut akan segera masuk ke dalam tahap pembahasan teknis bersama komisi terkait dan tim asistensi dari pemerintah daerah.

“Raperda pendidikan dan lingkungan hidup menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu kami berkomitmen agar proses pembahasan dilakukan secara efektif, transparan, dan melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Dengan telah disampaikannya pendapat gubernur dan pandangan fraksi-fraksi terhadap masing-masing Raperda, DPRD Kaltim berharap pembahasan berjalan lancar hingga nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan nyata yang dihadapi Kaltim, baik dalam peningkatan mutu pendidikan maupun pelestarian lingkungan hidup.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page