infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Bahas 2 Ranperda Strategis dalam Paripurna ke-22

Teks: Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Selasa, 8 Juli 2025, di Gedung Utama DPRD Kaltim.

Agenda rapat kali ini mencakup penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi inisiatif legislatif dan eksekutif, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri oleh 28 anggota dewan.

Dari unsur eksekutif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Arief Murdiyatno, selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat.

Nota penjelasan pertama disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ranperda ini diajukan sebagai pembaruan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan pendidikan saat ini.

Menurutnya, dinamika teknologi, ketimpangan akses pendidikan antara wilayah pusat dan daerah terpencil, serta perlunya sistem pendidikan yang inklusif menjadi dasar penyusunan regulasi baru tersebut.

Ranperda juga mengatur kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD provinsi, serta memperkuat peran masyarakat dan pengawasan publik.

“Pendidikan tidak hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga tanggung jawab moral dalam membentuk generasi Kalimantan Timur yang unggul, adaptif, dan berkarakter,” ujarnya dalam forum paripurna.

Ranperda ini terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, mencakup penguatan inovasi pendidikan daerah, pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan guru, hingga larangan praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan.

Agenda kedua adalah penyampaian nota penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dokumen resmi disampaikan melalui Arief Murdiyatno, mewakili Gubernur Kalimantan Timur.

Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan nasional, serta untuk memperkuat upaya daerah dalam pelestarian lingkungan hidup.

Beberapa aspek yang menjadi fokus antara lain pengendalian pencemaran, konservasi sumber daya alam, mekanisme perizinan berbasis lingkungan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

Dalam keterangannya, dia menyampaikan bahwa penguatan kebijakan lingkungan sangat penting mengingat posisi strategis Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Oleh karena itu, keberlanjutan pengelolaan lingkungan harus ditopang dengan regulasi yang kuat dan aplikatif.

“Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berbasis perlindungan lingkungan dan pelibatan masyarakat,” ucapnya.

Usai penyampaian kedua nota penjelasan, DPRD Kaltim akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut substansi dari masing-masing Ranperda.

Proses ini akan melibatkan dialog lintas komisi, konsultasi publik, serta pendalaman pasal demi pasal untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

Pimpinan DPRD menegaskan pentingnya dukungan dan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan agar kedua Ranperda ini benar-benar menjawab kebutuhan aktual masyarakat Kalimantan Timur.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page