infosatu.co
Uncategorized

DPRD Gelar Rapat Paripurna Akhir Pertanggungjawaban Wali Kota Balikpapan Tahun 2020

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh saat dijumpai awak media usai pimpin Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang II Tahun 2021. (foto: lilik)

Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang II Tahun 2021 tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Balikpapan dengan Wali Kota Balikpapan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdulloh melalui secara virtual, Senin (19/7/2021).

Suasana Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang II Tahun 2021 yang digelar DPRD Balikpapan.

“Kita sudah masuk dalam rancangan APBD Perubahan 2021 dan APBD Murni 2022. Tahapan yang harus dilalui salah satunya Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. Selama itu belum dipertanggungjawabkan, maka tidak ada tahapan pembahasan APBD berikutnya,” jelasnya ditemui infosatu.co usai rapat.

Sedangkan waktu yang diberikan yakni bulan Juli 2021, Pemkot Balikpapan harus sudah menyerahkan KUA-PPAS APBD 2022. Maka dari itu, tahapan-tahapan pertanggungjawaban APBD 2020 oleh Wali Kota Balikpapan sudah dilalui semua mulai nopan (nota penjelasan), pandangan fraksi, jawaban wali kota kemudian hari ini pendapat akhir fraksi.

Selanjutnya, bahwa setelah melewati Rapat Paripurna pertanggungjawaban yang diakhiri dengan penandatanganan bersama itu, hasilnya kemudian akan segera dikirim ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi dan nantinya baru akan ditetapkan.

“Setelah itu, kemudian baru beranjak ke pembahasan APBD Perubahan 2021 dan APBD Murni 2022. Itu tujuannya,” jelas Abdulloh. (editor: irfan)

Related posts

Pemerintah dan CISAC Sepakat Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti Musisi Indonesia

Rizki

Menkum Resmikan 267 Posbakum di Jakarta, Dorong Akses Keadilan bagi Kaum Rentan

Martinus

Kemenkum Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Martinus

You cannot copy content of this page