infosatu.co
Uncategorized

DPRD dan Bapemperda Bahas Perpres Perjalanan Dinas

Suasana Pembahasan Perpres Nomor 33 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Senin (1/2/2021). (Foto: lilik)

Balikpapan, infosatu.co – Pembahasan Perpres Nomor 33 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Senin (1/2/2021).

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat saat memimpin rapat pembahasan Perpres Perjalanan Dinas

Rapat turut dihadiri  Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Ketua Bapemperda Andi Arief Agung, Wakil Bapemperda Sukri Wahid dan anggota lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memberikan penjelasan kepada infosatu usai rapat. Ia menjelaskan rapat yang dibahas mengenai Perpres Nomor 33 terkait dengan secara teknis perjalanan dinas. Biarpun ada Perpres Nomor 33 tetapi secara teknis tetap diatur oleh Perwali.

“Perwali harus menyamakan tidak boleh lepas dari Perpres. Maka dari itu pasal demi pasal tadi sudah kami bahas agar sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Perpres,” terang Abdulloh.

Ia juga mengutarakan jika misalkan pagu untuk hotel di Jakarta Rp 1,4 juta itu turun drastis yang sebelumnya dengan Permendagri itu nilai anggarannya sebesar Rp 1,8 juta. Itu untuk anggota dewan setara eselon dua, perjalanan dinas untuk hotelnya Rp 1,4 juta. Oleh karena itu harus mencari hotel yang pagunya Rp 1,4 juta. Untuk tiket pesawat tidak seperti dulu.

Kalau harganya naik bisa nombok. Tetapi sekarang tidak ada tambahan dan sesuai dengar harga itu.

“Jadi mengatur secara teknis menjelaskan kebijakan Perpres dan Perwali untuk dilaksanakan di daerah. Dalam hal ini eksekutif menyamakan persepsi pembahasan Perwali dengan DPRD agar outputnya nanti setelah dicetak Perwali itu sama-sama sudah disepakati bersama,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

Pemerintah dan CISAC Sepakat Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti Musisi Indonesia

Rizki

Menkum Resmikan 267 Posbakum di Jakarta, Dorong Akses Keadilan bagi Kaum Rentan

Martinus

Kemenkum Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Martinus

You cannot copy content of this page