Penulis: Asih – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan menerima kunjungan kerja (Kunker) DPRD Banjarmasin pada Selasa (15/9/2020).

Kunker DPRD Banjarmasin terkait sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Raperda Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot).
“Selain Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda inisiatif Pemkot, kunjungan kami ke Kota Minyak ingin membahas kebijakan-kebijakan Bapemperda di 2020 yang saat ini tegah dilaksanakan,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif.
Saat ini lanjutnya, di Banjarmasin terdapat 23 raperda di antaranya Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda inisiatif Pemkot. Namun hingga sekarang, hanya tiga raperda yang baru terealisasi dan sisanya belum bisa terealisasi mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
Dengan demikian rombongan Bapemperda DPRD Banjarmasin berkunjung ke Balikpapan untuk melakukan sharing dan koordinasi, sejauh mana Balikpapan menerapkan raperda-raperda yang memang sudah menjadi program Kota Balikpapan.
Sejauh ini targetnya bisa menyelesaikan sebanyak 23 raperda, akan tetapi yang mungkin selesai hingga akhir tahun hanya sembilan raperda, dari enam raperda yang sudah selesai ditambah tiga raperda APBD.
Sementara itu, Andi Arif Agung dari DPRD Balikpapan yang menerima kunker tersebut menjelaskan, jika dirinya banyak melakukan diskusi terkait Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda inisiatif Pemkot. Selain itu juga membahas bagaimana agar raperda dapat berjalan dengan baik dan efektif.
“Kami dari DPRD Balikpapan sudah menyampaikan pola kerja Bapemperda yang ada di Balikpapan,” jelasnya.
Lanjut Andi, saat ini DPRD Balikpapan memiliki 19 raperda yang masuk dalam Bapemperda 2020.
Ia pun menjelaskan selain menyampaikan pola kerja Bapemperda di Balikpapan, juga menjelaskan bagaimana pada saat pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dari banyaknya usulan yang ada, harus memperhatikan ukuran teknisnya seperti apa supaya bisa masuk dalam perda di 2020.
Sementara itu, dengan kondisi di tengah Covid-19 saat ini, yang semula Bapemperda menargetkan maksimal, akan tetapi hanya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan 10 raperda.
“Perda itu merupakan produk politik, jadi ada situasi-situasi yang harus menjadi bahan pencermatan,” tutup Politikus Golkar tersebut.