Balikpapan, infosatu.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyoroti pentingnya peraturan daerah terkait transportasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Hal itu diungkapka Andi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan dan Kemenkumham dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Balikpapan, Senin (17/01/2022)
Andi mencontohkan, akhir tahun 2021 terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat terlindas kendaraan bermuatan berat.
Untuk itu, dia mengatakan, dengan kondisi tersebut pihaknya meminta masukan terkait sanksi yang akan dimasukan dalam raperda.
“Jadi ada namanya sanksi administrasi dan sanksi pidana. Nah ini yang ingin kami lihat lagi dan komunikasikan, juga ada masukan dari Kemenhumkam untuk didiskusikan ulang,” paparnya.
“Harapannya Perda Transportasi dapat segera selesai dalam waktu dekat sehingga bisa dilanjutkan ke pemerintah pusat untuk finalisasi,” lanjutnya.
Selanjutnya dia meminta Dishub agar dapat menjawab masukan dari Kemenkumham sehingga dapat mengkaji ulang untuk selanjutnya diluncurkan ke pembahasan Bapemperda dan Pemerintah Kota pada Kamis mendatang.
“Kami ingin menyelesaikan secepatnya Raperda Transportasi ini menjadi perda dengan mengebut pertemuan,” tutupnya. (editor: Dani)