infosatu.co
DPRD BALIKPAPAN

DPRD Balikpapan Gelar Dua Agenda Paripurna ke-29

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat ditemui awak media di Ruang Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Senin (9/8/2021). (Foto: Lilik)

Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2021 dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja dan rekomendasi panitia khusus (Pansus) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021 – 2026 dan penandatanganan nota kesepakatan pembahasan RPJMD antara wali kota dan DPRD dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh di Ruang Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan secara virtual, Senin (9/8/2021).

Paripurna ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Balikpapan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan yang menjadi rekomendasi dalam paripurna ini yakni visi-misi wali kota.

“Yang jelas untuk sektor kesehatan atau BPJS untuk kelas III tengah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Dananya sekitar Rp 61 miliar kemudian masalah kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Ini terus dikawal sampai akhir jabatan,” tegasnya.

Selanjutnya, semua anggaran untuk kepentingan rakyat hanya bedanya jalurnya saja. Jalur kesehatan, pendidikan kemudian infrastruktur tetap prioritas. Untuk infrastruktur terus fokus dibangun.

“Dari rakyat kembali ke rakyat, saya kira tidak ada yang salah,” urainya. (editor: irfan)

Related posts

DPRD Balikpapan dan Kanwil Kemenkum Kaltim Bahas Penguatan Regulasi

Rizki

Ramadan Berkah, Anggota DPRD Balikpapan Bagikan Sembako

infosatu

Isi Kegiatan Ramadan, Ikapakarti Balikpapan Bagikan Takjil

infosatu

Leave a Comment

You cannot copy content of this page