Balikpapan, infosatu.co – Rapat Paripurna Istimewa ke-10 dengan agenda usulan pemberhentian dan pengumuman berakhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2016-2021 digelar di Ruang Paripurna DPRD Balikpapan secara virtual, Senin (22/2/2021).

Hadir pada acara tersebut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, jajaran Forkopimda, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan perwakilan OPD Pemkot Balikpapan.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi para Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Budiono dan Subari.
Usai kegiatan, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan kepada awak media terkait dengan gelaran Sidang Paripurna Istimewa hari ini.
“Rapat ini untuk tahapan sampai kepada penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih. Selanjutnya pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2016-2021. Pemberhentian ini nanti diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh DPRD melalui Gubernur, sampai mendapat surat dari Kemendagri yakni surat legalitas pemberhentian itu,” terang Abdulloh.
Kemudian melangkah ke tahapan berikutnya untuk mengusulkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih. Karena sudah ada keputusan KPU Balikpapan.
“Lima hari sejak penetapan KPU Balikpapan, DPRD harus menggelar Sidang Paripurna untuk pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2021-2024 yang direncanakan Jumat (26/2/2021).
Sidang Paripurna Istimewa yang nanti digelar itu untuk usulan pengangkatan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih. Untuk pelantikannya sesuai Undang-Undang (UU akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada 30 Mei 2021.
“Jadi usulan ke Kemendagri menyesuaikan yakni 30 Mei 2021 sambil menunggu laporan pertanggungjawaban (LPJ) wali kota,” pungkas Abdulloh.(editor: irfan)