Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Putri
Balikpapan, infosatu.co – DPRD Kota BAlikpapan adakan hearing pendapat dengan Satpol PP Balikpapan. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle SS, Ketua Komisi I Jhony NG dan anggota lainnya. Pertemuan diadakan diruang Komisi I, Selasa (22/10/19).
Menurut Jhony NG, terkait pemanggilan itu ada beberapa hal yang disikapinya yaitu masalah parkir liar yang masih menjamur dibeberapa titik di Balikpapan.
“Diadakannya hearing ini agar permasalahan yang ada dilapangan bisa dicarikan solusi. Seperti parkir liar yang masih menjamur,” ungkap Jhony NG.
Dengan ditunjuknya Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN) tentunya masalah lain yang menjadi tanggung jawab Satpol PP seperti penertiban spanduk dan baliho-baliho juga perlu dicarikan solusi.
“Ciptakan keindahan Kota Balikpapan. Bila ada yang melanggar akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli pun memiliki pendapat yang sama dengan Jhony NG, dirinya meminta beberapa usulan evaluasi mengenai Perda Ketertiban Umum.
“Misalkan kita menerapkan Perda yang lebih tinggi apabila berjualan di trotoar didenda Rp.50.000, besok berjualan lagi. Kami mengharapkan Perda yang dendanya lebih tinggi agar menimbulkan efek jera,” kata Zulkifli.
Ditanya mengenai pedagang yang berjualan di Asrama Haji Manggar oleh awak media Zulkifli menyampaikan hal tersebut masih dalam pembahasan.
“Tapi dalam Perda sudah jelas bahwa berjualan di fasilitas umum tidak diperbolehkan, kecuali ada izin khusus. Intinya kalau tidak diizinkan ya harus pindah,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk menegakkan aturan tersebut masih ada kendala yakni jumlah personil yang seharusnya 351 personil tetapi sekarang hanya 229 dan masih harus ditambah.
Dari hearing ini, DPRD Kota Balikpapan, meminta agar pengurusan IMTN itu tidak berbayar dan administrasinya cepat selesai.
Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle menyatakan, tugas dan penegakan Perda itu apabila tidak efektif lagi perlu disikapi.
“Begitu juga dengan pertanahan IMTN itu ada plus minusnya. BPN kerjanya sotrisasi dari kelurahan dan kecamatan ini baru ke badan pertanahan. Terlalu banyak birokrasi, mengurus IMT dulu baru IMTN itu banyak mudaratnya, yang selama ini katanya IMT itu tidak bayar. Ujung-ujungnya bayar juga secara diam diam. Lebih baik bayar agar bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” bebernya.
Berdasarkan pantauan infosatu.co, terlihat Kepala Dinas Pertanahan Ramlan hadir dalam hearing pendapat hari ini didampingi stafnya