Samarinda, infosatu.co – Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) akan dimasukkan sebagai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Ballroom Aston Hotel Samarinda, Selasa (8/9/2020).
Firman menjelaskan jika pleno ini telah selesai maka nantinya KPU Samarinda bisa menetapkan atau menjadikan data ini sebagai acuan untuk mengisi ke tahap selanjutnya yaitu DPS.
Penetapan DPHP ini nantinya akan dijadikan DPS. Lalu setelah penetapan DPS ini, pihaknya akan membagikan data DPS ke tingkat kelurahan.
Lanjutnya, bagi warga yang belum terdata oleh petugas coklit. Mereka bisa langsung mendatangi PPS terdekat, setelah itu PPS akan memasukkan data tersebut menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
Langkah selanjutnya yaitu, jumlah data dari DPSHP akan diplenokan kembali. Kemudian, data akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Firman menyatakan, apabila data tersebut sudah masuk ke sistem DPT maka KPU Samarinda akan tetap menunggu hasil perbaikan data terbaru.
Oleh karena itu, DPT terbaru akan dimasukkan ke dalam DPTHP. Saat ini jumlah DPHP yang dimasukkan ke DPS berjumlah 577.072 orang.
“Hal ini yang masih kita proses bersama dengan data terakhir sebanyak 577.078 hasil DPHP. Namun, sepanjang rapat pleno, akan ada koreksi bahwa bakal ada perubahan lagi. Intinya ini tidak ditetapkan secara permanen,” kata infosatu.co.
Ia juga menjelaskan bahwa pembacaan hasil rekapitulasi DPHP dilakukan oleh 10 PPK ditiap Kecamatan Kota Samarinda.
“Setiap PPK membacakan hasil form AB 1-KWK yang merupakan jumlah DPHP di setiap kelurahan yang ada,” imbuhnya.
Digelarnya rapat pleno terbuka dari pagi hingga sore menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Samarinda telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 577.078 orang pemilih, yang terbagi di 1.960 TPS di Kota Samarinda.
Ia juga memberi gambaran bahwa rapat pleno mengenai DPHP tersebut merupakan perbaikan dari kerja-kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus lalu.
Dalam hal ini, perbaikan dilakukan terus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tingkat Kelurahan,
Tambahnya kegiatan ini ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah ditetapkan juga dalam rapat pleno tingkat Kecamatan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi perubahan angka. Maka harus dilakukan rapat pleno tingkat kota,” paparnya.
Menurutnya, untuk hasil yang didapat pada rapat pleno ini, pastinya pihaknya akan menetapkannya sebagai DPS yang selanjutnya akan diproses lagi.
Firman juga mengaku bahwa untuk mengenai proses yang dimaksud Firman. Penetapan DPS ini bukan hasil akhir dari pemutakhiran data pemilih. Hanya saja karena pihaknya akan menyebar guna mendapat masukan sampai tingkat kelurahan.
“Jika ada warga yang belum terdaftar bisa datang ke petugas PPS atau Kelurahan agar namanya dimasukan. Setelah tahapan ini, akan ada DPHP yang dilakukan rapat pleno dari tingkat kelurahan hingga kota untuk ditetapkan sebagai DPT,” tutupnya. (editor: irfan)