
Kutim, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) melarang keras praktik jual beli seragam sekolah gratis di lingkungan sekolah, terutama pada satuan pendidikan negeri.
Penegasan ini dirilis setelah dinas menerima sejumlah sinyalemen adanya potensi penyimpangan dalam pendistribusian seragam dan buku gratis yang menjadi program rutin pemerintah daerah.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan edaran resmi kepada seluruh sekolah dan koperasi sekolah untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan bantuan tersebut sebagai komoditas dagangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
“Kami sudah buat edaran sekolah, baik melalui sekolah langsung ataupun koperasi sekolah, dilarang menjual buku dan seragam,” tutur Mulyono, Selasa 11 November 2025.
Mulyono menambahkan bahwa masyarakat memiliki ruang yang luas untuk melaporkan jika mendapati adanya sekolah yang tetap menjual seragam atau buku yang semestinya diberikan tanpa biaya.
Menurutnya, Disdikbud Kutim membuka jalur komunikasi publik melalui hotline Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta akses langsung kepada dirinya.
“Langsung ke dinas saja. Kita punya hotline di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Bisa juga melapor langsung ke saya, Kepala Disdikbud Kutim di nomor 08125537108. Saya terbuka untuk umum,” sambungnya.
Program seragam gratis di Kutai Timur telah berjalan beberapa tahun terakhir dan menyasar siswa PAUD, SD, serta SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bantuan ini dipandang sebagai upaya meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus memastikan siswa memiliki kelengkapan dasar untuk mengikuti proses belajar mengajar.
Mulyono berharap, dengan sistem pelaporan yang terbuka dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, distribusi seragam gratis dapat berlangsung tertib dan transparan. (Adv)
