infosatu.co
NASIONAL

Dirjen HAM Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Teks: Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra.

Jakarta, infosatu.co – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra mengecam keras tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024) tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28 UUD 1945 menegaskan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, Pasal 28E Ayat 3 juga menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat adalah salah satu elemen penting dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia.

“Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” ujar Dhahana.

Ia juga menegaskan bahwa pembubaran diskusi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 24 Ayat 1.

Pembubaran diskusi secara paksa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Selain itu, kebebasan berpendapat di ruang publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut undang-undang ini, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas. Namun demikian, tetap harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pemerintah, kepolisian diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM).

Selain itu, juga memastikan HAM tetap terjaga dan kebebasan berpendapat dihormati tanpa melanggar hak orang lain.

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Hal ini demi mewujudkan Indonesia yang demokratis dan mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Related posts

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Lampaui Target Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Penggunaan Sound Horeg Dibatasi, DJKI Dorong Regulasi Khusus

Martinus

Diplomasi Ekonomi Era Prabowo Teruji, Sukses Turunkan Tarif Hingga 19 Persen

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page