Samarinda, infosatu.co – Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang berlangsung dinamis pada Senin (25/11/2024) di Hotel Mercure, Samarinda.
Diskusi yang melibatkan DPRD Kota Bontang dan Universitas Mulawarman (Unmul) ini menyoroti sektor strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Bontang di tahun mendatang.
Empat Raperda yang dibahas mencakup Sistem Drainase Perkotaan, Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Penyelenggaraan Rumah Susun.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD Bontang Nursalam menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menjawab tantangan dan peluang di masing-masing sektor.
Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Bontang yang perlu mendapatkan perhatian serius. “Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan ruang yang aman bagi pelaku UMKM untuk berkembang tanpa tergilas oleh persaingan dari usaha waralaba,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengaturan khusus untuk melindungi UMKM. Hal ini seperti pembatasan jarak antara toko waralaba dalam satu kecamatan hingga pengaturan waktu operasional tertentu.
Tak hanya itu, ia juga mengusulkan sinergi antara UMKM lokal dengan usaha waralaba. Pelaku UMKM mendapatkan akses untuk seperti memasukkan produk-produknya masuk ke gerai waralaba yang sudah ada.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pelaku UMKM sekaligus memperluas pemasaran produk mereka.
Pasar rakyat juga menjadi perhatian dalam pembahasan ini. Pasar tradisional yang mencerminkan dinamika ekonomi lokal, diakui memiliki keunggulan yang tidak dimiliki swalayan modern, seperti hubungan langsung antara penjual dan pembeli serta suasana khas yang menjadi daya tarik tersendiri.
Namun, Nursalam juga mengakui pentingnya investasi dari waralaba atau pusat perbelanjaan yang berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami harus memastikan aturan yang dibuat memberikan perlindungan kepada pasar tradisional tanpa menghambat investasi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi kota,” tegasnya.
Meski demikian, penyusunan aturan ini menghadapi tantangan besar. Terutama dalam harmonisasi antara regulasi daerah dan kebijakan pusat.
Sistem OSS (Online Single Submission), misalnya, memungkinkan perizinan usaha dilakukan langsung di tingkat pusat tanpa persetujuan daerah.
“Kami hanya dapat mengatur melalui regulasi lokal, seperti pembatasan jarak dan jam operasional. Ini menjadi penting agar UMKM tetap memiliki ruang untuk bertahan,” jelasnya.
Selain itu, konflik antara perlindungan UMKM dan daya tarik investasi waralaba menjadi dilema yang harus dipecahkan.
Regulasi harus memastikan bahwa pelaku UMKM tetap dapat bersaing, sementara waralaba tetap memberikan kontribusi pada PAD. Solusi ini memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati agar semua pihak dapat merasakan manfaat yang seimbang.
Pembahasan hari ini menjadi landasan penting untuk langkah selanjutnya dalam penyusunan aturan yang adil dan berimbang. DPRD dan Pemkot Bontang berkomitmen untuk merancang regulasi yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.
Dengan sinergi antara pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, aturan-aturan ini diharapkan mampu menciptakan harmoni antara kebutuhan investasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan regulasi yang baik, kami ingin memastikan semua pihak mendapat ruang untuk berkembang, baik itu UMKM, waralaba, maupun masyarakat umum,” tutup Nursalam.
