Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempercepat modernisasi pengelolaan Pasar Pagi melalui sistem pendataan pedagang berbasis digital.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan penempatan pedagang setelah revitalisasi berjalan transparan, akurat, dan bebas dari manipulasi.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Suparmin mengungkapkan bahwa aplikasi pendataan yang sedang dikembangkan telah memasuki tahap 50 persen.
Pada pekan depan, pengembang akan memaparkan progres lanjutan hingga mencapai 70 persen.
“Fokus awal adalah pendaftaran pedagang lama secara online. Data dari Dinas Perdagangan (Disdag) sedang kami integrasikan. Untuk verifikasi tetap berada di tangan Disdag bukan Diskominfo,” katanya Selasa, 2 Desember 2025.
Kata dia, sistem digital ini dirancang agar tidak dapat diakses sembarang pihak. Hanya pedagang lama yang memiliki legalitas resmi dan masih tercatat sebagai penerima bantuan sewa lapak yang bisa melakukan pendaftaran.
“Basis data sudah terkunci. Jadi hanya pedagang yang namanya ada dalam daftar lama yang bisa masuk,” kata Suparmin.
Pedagang diwajibkan menggunakan email aktif dan nomor telepon untuk kebutuhan login, pelacakan proses, hingga pengiriman notifikasi.
Pendaftaran diawali dengan memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tercantum dalam basis data, sehingga sistem langsung membuat akun tanpa verifikasi manual.
Setelah akun terbentuk, pedagang harus melengkapi data pribadi serta mengunggah Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan NIK yang sesuai dengan dokumen tersebut. Seluruh berkas akan diverifikasi oleh tim teknis Disdag dengan mencocokkan identitas lama dan data yang baru dikirimkan.
Jika data dinyatakan cocok, pedagang masuk tahap validasi akhir. Penetapan kios dilakukan melalui pengundian digital yang diproses langsung oleh sistem tanpa campur tangan manusia. Ukuran dan tipe kios yang diterima pedagang ditentukan berdasarkan legalitas sebelumnya.
Pendaftaran dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan antrian dan potensi miskomunikasi.
Setelah seluruh data dinyatakan final, pengundian nomor kios dilakukan secara daring.
“Pemerintah juga menyiapkan helpdesk serta posko pengaduan yang terintegrasi dengan platform Samarinda Government (Samagov) untuk mengawasi prosesnya,” jelasnya.
Sebagai bukti resmi, setiap pedagang akan menerima kartu digital yang dikirim langsung ke ponsel (telepon seluler) masing-masing.
Kartu ini menjadi pengenal legal pedagang Pasar Pagi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
“Kartu itu bisa dicetak manual atau cukup disimpan dalam bentuk digital,” terangnya.
Dengan digitalisasi pendataan ini, pemerintah berharap proses pemindahan pedagang ke Pasar Pagi dapat berlangsung lebih tertib, bebas percaloan, dan memiliki rekam jejak data yang dapat diaudit setiap saat.
