infosatu.co
NASIONAL

Diduga Selewengkan APBDes, Kejari Tetapkan Kades Kesugihankidul Tersangka

Cilacap, infosatu.co – AM (39), seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Kesugihankidul Kecamatan Kesugihan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap atas dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes yang dilakukannya sejak tahun 2013 hingga 2020.

Menurut keterangan Kepala Kejari (Kajari) Cilacap Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak dan Kasi Intel kejari Dian purnama mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Kades, AM melakukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi dengan total Rp 607 juta, jumlah tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri.

“Jumlah hitungan kurang lebih Rp 600 juta, diduga untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan Kades tersebut sejak 2013 hingga 2020 seperti untuk membeli kendaraan dan lainnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilacap Sonang Simanjuntak, Kamis (23/12/2021).

Penyidik kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.

“Kita liat nanti dari hasil penyidikan, ada tersangka lainnya atau tidak,” tambah Sonang.

Tersangka Kades ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Cilacap berdasar surat perintah nomor: Print-229/M.3.17/fd.1/12/2021), dengan penahanan Rutan selama 20 hari, sejak 23 Desember 2021 hingga 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.

Sedangkan penetapan sebagai tersangka didasari pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap nomor: Print-228/M.2.17/pd.1/12021tertanggal 20 Desember 2021.

“Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum AM yakni Sarijo yang turut mendampingi kliennya mengatakan sebagai pendamping hukum akan mengikuti proses hukum yang akan berjalan.

“Prinsip sebagai warga negara yang baik, kami mengikuti proses hukum yang baik dan nantinya akan dibuktikan di persidangan,” jelas Sarijo.

Sebelum memasuki Lapas, kepada awak media AM menegaskan bahwa apa yang dilakukan untuk kepentingan di desanya sudah sesuai prosedur semua dan ada kegiatan yang dilakukan, bahkan diakui sering melebihi volume. Terkait sangkaan terhadap dirinya, menurut AM hanya kesalahan sistem regulasi.

“Semua  Legia yang kami lakukan di desa ada dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan. Saya disangkakan karena sistem regulasi saja,” ucapnya.

Guna kepentingan penyidikan sebagai tersangka, Kades Kesugihankidul AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari ke depan.(editor: irfan)

Related posts

Jelang HUT RI Polres Pasuruan Gandeng Mahasiswa, LSM, Media Bagikan 500 Bendera Merah Putih

Zainal Abidin

Panen Raya Jagung di Malang, Komitmen Polri dalam Ketahanan Pangan Nasional

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Tanam Jagung Bersama Santri Ponpes Sabilunnajah

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page