
Samarinda, infosatu.co – Pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membahas sejumlah hal penting dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-8, Senin (9/12/2024).
Sejumlah hal penting dibahas dalam rapur tersebut, termasuk penetapan dan laporan hasil reses para legislator di berbagai daerah pemilihan (dapil).
Dalam rapur yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel ini menyepakati agenda kegiatan masa sidang sesuai pembahasan rapat konsultasi pimpinan pada 2 Desember lalu.
Selain itu, hasil reses yang dilaksanakan pada 31 Oktober hingga 7 November 2024 juga dilaporkan. Reses ini mencakup enam Dapil, mulai dari Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara-Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat-Mahakam Ulu, dan Bontang-Kutai Timur-Berau.
Ekti menjelaskan bahwa tujuan dari reses adalah untuk menampung aspirasi masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan daerah.
Reses sendiri merupakan kewajiban anggota DPRD untuk mendengarkan langsung kebutuhan dan harapan konstituen mereka.
“Reses ini menjadi kewajiban untuk bertemu dan melaporkan hasilnya secara tertulis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Ekti.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk menggunakan hasil reses sebagai acuan dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.