Balikpapan, infosatu.co – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum akan segera dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat menghadiri Rakor Forkopinda di Aula Pemkot Balikpapan, Selasa (11/8/2020).
“Sebagai upaya tegas dari Pemkot Balikpapan untuk kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Nantinya sanksi yang ditetapkan berupa sanksi administratif atau sanksi sosial,” kata Abdulloh.
Kali ini DPRD Balikpapan mendesak agar Perwali yang mengatur sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan segera terbit. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 terus melonjak. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi acuan Pemkot Balikpapan untuk segera menerbitkan Perwali.
“Saya ingin dengan turunnya Inpres, Pemkot segera terbitkan Perwali. Kurang lebih seminggu dari sekarang sudah harus terbit. Samarinda sudah terbit, tinggal Balikpapan. Tadi sudah sempat saya baca draftnya, di Perwali itu ada sanksi-sanksi yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada masyarakat,” ujarnya.
Abdulloh mengingatkan, dengan diterbitkannya Perwali maka dalam melakukan aktivitas masyarakat diminta agar tetap mematuhi protokol Covid-19. Termasuk dunia usaha maupun perusahaan. Jika tidak bakal ada sanksi yang diberikan.
“Sektor usaha tetap berjalan, kemudian para pekerja juga tetap bekerja kemudian semua kegiatan-kegiatan akan tetap dilakukan, tetapi dengan Perwali ada beberapa sanksi yang harus ditaati masyarakat Balikpapan. Yang masuk Kota Balikpapan harus patuh terhadap Perwali tersebut ada sanksi-sanksi denda di dalamnya,”paparnya.
Dirinya berharap dengan diberlakukannya Perwali masyarakat Balikpapan akan lebih sadar mengenai bahaya Covid-19.
“Karena Covid-19 ini penularannya betul tidak tampak, tidak ada yang bisa menjamin,” ujarnya.
Untuk diketahui, data persebaran Covid-19 di Kota Minyak hingga Selasa (11/8/2020) kemarin yaitu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 823 kasus, sebanyak 147 kasus dirawat di rumah sakit, dan 134 kasus menjalani isolasi mandiri. Selanjutnya sebanyak 502 kasus sembuh dan 40 kasus meninggal dunia. Data pasien yang meninggal itu rata-rata usia lanjut 60-70 tahun. Untuk usia 50 tahun jumlahnya tidak terlalu menonjol.