
Samarinda, infosatu.co – Setelah pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda ditetapkan oleh KPU Samarinda beberapa waktu lalu, kini DPRD Samarinda menjalankan tugasnya dengan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2021.

Rapat paripurna ini terkait dengan pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2016-2021, sekaligus pengumuman hasil penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2021.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Samarinda, Selasa (26/1/2021).
“Hari ini kita melakukan rapat paripurna di mana ada perintah undang-undang tentang pemilihan, bahwasanya setelah penetapan KPU tentang calon terpilih itu ditetapkan selamat-lambatnya 5 hari,” ungkapnya.
Selambat-lambatnya 5 hari itu lanjut Subandi, DPRD sudah harus mengadakan sidang paripurna dalam rangka mengumumkan peserta kontestasi pilwali terpilih.
“Jadi selambat-lambatnya 5 hari, makanya KPU sudah melayangkan surat ke lembaga ini dua hari yang lalu. Oleh sebab itu kita segera menggelar rapat paripurna, walaupun dua hari surat itu baru kami terima,” jelasnya.
Untuk pengiriman surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dilakukan oleh DPRD Samarinda secepatnya setelah terlaksananya paripurna. Tentunya lembaga DPRD akan bersurat ke Gubernur melalui Wali Kota, lalu akan diteruskan ke Kemendagri untuk penjadwalan penetapan pelantikan.
“Yang jelas, masa bakti Wali Kota yang lama itu masih sampai 17 Februari 2021, idealnya selambat-lambatnya tanggal segitu agar tidak ada kekosongan. Tapi kita tunggu instruksi dari Kemendagri, mudah-mudahan tidak ada potensi kekosongan,” katanya kepada infosatu.co.
Ditanya awak media apabila ada kekosongan jabatan kepala daerah, menurut Subandi, bisa saja diperpanjang atau digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) untuk sementara.
“Yang jelas, Kemendagri akan memberikan instruksi,” tutupnya. (editor: irfan)