infosatu.co
DPRD BALIKPAPAN

Dewan RDP Bersama Lintas OPD, Diskusi Perizinan dan Pengendalian Banjir

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Ali Munsyir Halim saat ditemu awak media di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (2/9/2021). (Foto: Lilik)

Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa lintas OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Satpol PP, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) , Disperkim, dan DPMPTSP. RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Ali Munsyir Halim di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (2/9/2021).

Dalam RDP itu, banyak masalah pembangunan yang saling ada keterkaitan dengan instansi-instansi tersebut di atas. Semua ini untuk memudahkan masalah pembangunan di Kota Balikpapan.

Menurut Ali Munsyir Halim RDP ini digelar karena ada keterkaitan dengan pembangunan di Balikpapan ini terutama pengendalian banjir.

“Ini berkaitan dengan pengendalian banjir. Perizinan-perizinan yang keluar itu ternyata tidak bisa ditindaklanjuti oleh dampak lingkungan yang menjadikan banjir. Ini yang kita persoalkan,” ucapnya.

Ia melanjutkan kepada OPD terkait harus secara bersama menanganinya menurut bidangnya masing-masing. Banjir di Balikpapan tidak akan selesai kalau tidak bersama.

“Jadi kita minta OPD itu bersatu. Nanti kami ada tindaklanjuti yang nantinya ada rapat kerja dengan mereka,” tegasnya.

Kemudian membangun di Balikpapan harus memperhatikan lingkungan yang penting ada pengawasan OPD dan DPRD.

“Kita tahu dengan sistem Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ternyata banyak kemudahan oleh pusat tapi di daerah berdampak. Nah, kita harus menyesuaikan kembali. Maka OPD-OPD kita kumpulkan untuk rapat kerja bagaimana menangani itu dan tindaklanjutnya sehingga perizinan dan investasinya tidak terhambat tapi daerah kita tidak rusak,” bebernya.

Kemudian, seperti halnya galian C itu tidak dikenal sekarang. Perdanya adalah Perda Pertambangan Mineral dan sejenisnya.Tapi Perdanya di provinsi.

“Jadi tidak di kita. Yang ada di kita adalah masalah Perda pungutan hingga pajak galian C. Tapi kita tidak mengenal izinnya, ini yang menjadi rancu. Provinsi mengendalikan perizinannya kita mengendalikan pajaknya, tapi siapa yang mengawasi pengendalian itu tidak ada,” urainya.

DPRD nanti akan mengadakan inspeksi mendadak bersama dengan OPD terkait.

“Jadi seseorang atau badan hukum yang melakukan ada usaha pekerjaannya itu bisa ditindak apabila perusakan lingkungan. Nantinya Perda itu diterapkan,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

DPRD Balikpapan dan Kanwil Kemenkum Kaltim Bahas Penguatan Regulasi

Adi Rizki Ramadhan

Ramadan Berkah, Anggota DPRD Balikpapan Bagikan Sembako

infosatu

Isi Kegiatan Ramadan, Ikapakarti Balikpapan Bagikan Takjil

infosatu

Leave a Comment

You cannot copy content of this page