infosatu.co
DPRD BONTANG

Dewan Pertanyakan Mekanisme Pengajuan Hibah Bansos Tempat Ibadah

Bontang, infosatu.co – Kurangnya sosialisasi terkait proses pengajuan hibah bantuan sosial (Bansos) terkhusus bansos tempat ibadah menjadi pertanyaan Komisi l DPRD Bontang.

Hal itu dipertanyakan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris, bagaimana mekanisme pengajuan tersebut. Sebab pihaknya kurang memahami terlebih sebagai anggota dewan pihaknya terus diberikan pertanyaan oleh masyarakat.

“Sosialisasi harusnya ditingkatkan. Karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum paham soal itu,” ungkapnya saat memimpin rapat bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bontang, Senin (18/7/2022).

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan terkait batas maksimal penyaluran dana hibah sarana dan prasarana pendidikan dan rumah ibadah maksimal Rp 150 juta.

Ia menilai hal itu perlu ditambah lantaran terlalu kecil seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018 tersebut dianggap Abdul Haris terlalu kecil.

“Apakah ini tidak bisa di revisi terkait nominal itu terlalu kecil. Apa yang didapat kalau hanya di kasih Rp 150 juta. Belum lagi kalau ada potongan biaya perencanaan, pengawasan, administrasi dan lain-lain,” jelasnya

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan apakah mekanisme bantuan hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD diperbolehkan.

Contoh bantuan untuk tempat ibadah tersebut bisa diajukan melalui bantuan pokir. Sehingga mereka bisa memasukkan terlebih dahulu proposal mereka sembari menunggu bantuan tersebut cair.

“Ada laporan masuk ke kami bahwa ada tempat ibadah yang mengajukan proposal tapi di tolak dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal kan sebenarnya di usahakan oleh anggota dewan. Bagaimana soal itu. Apakah tidak bisa diterima dulu itu proposal sambil melobi ke dewan yang bantu itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bontang, Aguswati mengungkapkan mekanisme hibah bansos tersebut saat ini sudah bukan merupakan ranah dari Kesra.

“Jadi pengiriman proposal, verifikasi, sampai dengan rekomendasi sampai pencairannya itu sudah di bagian teknis Dinas Sosial,” pungkasnya

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page