Bontang, infosatu.co – Pemkot Bontang telah memberhentikan santunan kematian sejak 2 Juni 2021 pasalnya anggaran santunan kematian habis digunakan untuk penanganan Covid-19.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188.65/779/DSPM/2021 tentang Pemberhentian Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi penduduk Kota Bontang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyatakan bahwa seharusnya pemerintah tidak perlu memberhentikan santunan tersebut. Ia menilai APBD Bontang masih cukup untuk pembiayaan santunan kematian.
“Apalagi anggaran yang biasa setiap tahunnya tidak terlalu besar, hanya Rp 5 miliar per tahun, tetapi kembali lagi kebijakan pemerintah daerah,” ungkapnya saat dihubungi infosatu.co via telepon seluler, Kamis (17/6/2021).
Andi Faiz sapaan akrabnya berharap, jika nantinya santunan tersebut dimunculkan kembali dengan menggunakan regulasi yang baru, maka harus jelas kriteria penerima santunan. Sebab, dia menilai jika dibentuk secara kelompok dikhawatirkan akan memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, menentukan kriteria orang yang tidak mampu di Kota Bontang itu tidak mudah, bahkan susah untuk didefinisikan. Harapannya, semua masyarakat yang mengalami musibah kematian memiliki hak untuk mendapat santunan dari pemerintah.
“Namanya musibah kematian itu semua sama merasakan duka, mau orang kaya atau miskin, dilihat saja regulasinya seperti apa nanti. Kalau saya maunya semua dapat, siapa pun itu,” pungkasnya. (editor: irfan)