infosatu.co
DPRD BONTANG

Dewan Minta Pemkot Masukkan Anggaran Penanganan Tapal Batas Sidrap ke MK

Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (1/9/2021). (foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Keseriusan ditunjukkan DPRD Bontang dalam mengawal persoalan tapal batas Kampung Sidrap di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Ia meminta agar Pemkot Bontang serius membawa persoalan tersebut, sebab ia menilai persoalan itu sudah berlarut dan adanya permintaan dari warga di Kampung Sidrap.

“Jadi mohon Bu Sekda beri pemahaman, pengertian pada badan hukum bahwa sudah menjadi kewajiban untuk mengusulkan itu,” ungkapnya dalam RDP yang berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (1/9/2021).

Selain itu, politikus Gerinda meminta Pemkot Bontang segera menganggarkan Rp 5 miliar terkait persoalan pengajuan tapal batas Kampung Sidrap ke MK.

“Mohon hasil rapat ini disampaikan kepada wali kota dan wakil wali kota untuk menganggarkan segera di tahun 2022,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak DPRD Bontang akan memasukkan persoalan tapas batas Kampung Sidrap dalam pembahasan APBD.

“Ini sudah tidak bisa lagi diulur-ulur,” urainya.

Diketahui, meski wilayah Kampung Sidrap secara administrasi masuk Kutim, akan tetapi karena lebih dekat dengan Kota Bontang sehingga banyak masyarakat di sana ber-KTP Bontang. (editor: irfan)

Related posts

Mediasi Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, DPRD Siapkan RDP Lanjutan

Rizki

Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, Warga yang Sudah 30 Tahun Tinggal Terancam Tergusur

Rizki

DPRD Bontang Temukan Warga Belum Terdata BLT di Loktuan, Andi Faiz: Kita Akan Verifikasi

Rizki