Bontang, infosatu.co – Keseriusan ditunjukkan DPRD Bontang dalam mengawal persoalan tapal batas Kampung Sidrap di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Ia meminta agar Pemkot Bontang serius membawa persoalan tersebut, sebab ia menilai persoalan itu sudah berlarut dan adanya permintaan dari warga di Kampung Sidrap.
“Jadi mohon Bu Sekda beri pemahaman, pengertian pada badan hukum bahwa sudah menjadi kewajiban untuk mengusulkan itu,” ungkapnya dalam RDP yang berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, politikus Gerinda meminta Pemkot Bontang segera menganggarkan Rp 5 miliar terkait persoalan pengajuan tapal batas Kampung Sidrap ke MK.
“Mohon hasil rapat ini disampaikan kepada wali kota dan wakil wali kota untuk menganggarkan segera di tahun 2022,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak DPRD Bontang akan memasukkan persoalan tapas batas Kampung Sidrap dalam pembahasan APBD.
“Ini sudah tidak bisa lagi diulur-ulur,” urainya.
Diketahui, meski wilayah Kampung Sidrap secara administrasi masuk Kutim, akan tetapi karena lebih dekat dengan Kota Bontang sehingga banyak masyarakat di sana ber-KTP Bontang. (editor: irfan)