infosatu.co
DPRD BALIKPAPAN

Dewan Godok Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Sri Hana (foto: lilik)

Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (2/2/2021). RDP dipimpin oleh Wakil Bapemperda Sukri Wahid.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Sri Hana mengutarakan dalam rapat membahas tentang ketertiban umum di masa pandemi Covid-19 untuk menyadarkan masyarakat dengan adanya sanksi-sanksi apabila melanggar ketentuan seperti tidak memakai masker dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang melanggar.

“Hal ini agar masyarakat sadar bagaimana bila tidak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp 100 ribu, kalau melihat Balikpapan semakin tinggi paparan Covid-19. Jadi kita berharap ada efek jera dari masyarakat,” tutur Sri Hana.

Hal ini dikarenakan semakin hari semakin banyak masyarakat Kota Balikpapan yang terpapar Covid-19. Oleh karena itu jalan yang ditempuh yaitu untuk mengurangi kenaikan masyarakat yang terpapar Covid-19.

“Untuk tempat ibadah, PKL dan kantor akan diberikan pemberitahuan teguran secara lisan agar dapat mematuhi protokol kesehatan,” tutup Sri. (editor: irfan)

Related posts

DPRD Balikpapan dan Kanwil Kemenkum Kaltim Bahas Penguatan Regulasi

Adi Rizki Ramadhan

Ramadan Berkah, Anggota DPRD Balikpapan Bagikan Sembako

infosatu

Isi Kegiatan Ramadan, Ikapakarti Balikpapan Bagikan Takjil

infosatu

You cannot copy content of this page