infosatu.co
PASER

Demi Cegah Virus Corona, Rutan Tanah Grogot Batasi Jam Besuk

Penulis: Riski – Editor Irfan

Paser, infosatu.co – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Tanah Grogot kini punya aturan baru guna mencegah mewabahnya penyebaran virus Corona yaitu dengan cara membatasi jumlah pembesuk. Selain itu pembesuk yang sakit demam, flu dan batuk serta suhu tubuh diatas normal dilarang masuk untuk membesuk bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Iya untuk jam besuk bagi keluarga warga binaan saat ini masih tidak diperbolehkan dan hanya boleh dalam kondisi tertentu, jadi dibatasi,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot Dawa’i di Tana Paser, Sabtu (21/03/2020).

Dirinya juga tegaskan aturan ini diberlakukan sesuai instruksi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Aturan ini langsung intruksi dari pusat, kami langsung melaksanakannya,” ucap Dawa’i.

Dawa’i juga menjelaskan untuk titipan uang untuk warga binaan saat ini hanya diperbolehkan melalui transfer untuk antisipasi virus Corona.

“Jadi sementara mulai tanggal 20 hingga 30 Maret, titipan uang hanya melalui ATM atau bank terdekat untuk antisipasi penyebaran virus Corona,” jelasnya.

Dirinya mengatakan dengan aturan yang telah dibuat Rutan Kelas II B sebagian keluarga telah mengerti.

“Untuk saat ini dengan adanya aturan ini sebagian keluarga warga binaan sudah bisa paham karena kondisi wabah Corona,” ujarnya.

Ia pun mengaharapkan untuk keluarga warga binaan bisa memaklumi demi terhindar dari virus Corona.

“Saya minta seluruh keluarga warga binaan bisa memaklumi demi terhindar dari penyakit menular ini,” tutupnya.

Related posts

DPMPTSP Terapkan Inovasi Digital dalam Upaya Meningkatkan Investasi di PPU

Adi Rizki Ramadhan

Ingin PPU Tumbuh Bareng IKN, DPMPTSP Intensif Tarik Investor

Adi Rizki Ramadhan

3.250 ASN Mulai Pindah ke IKN Juli 2024

Intan Tarbiyah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page