infosatu.co
HUKUM

Dalami Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita 19 Kendaraan Mewah di Samarinda

Teks: (Dok:Rupbasan Kota Samarinda)
Teks: (Dok:Rupbasan Kota Samarinda)

Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali hadir di Kalimantan Timur (Kaltim). Lembaga antirasuah itu mengendus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Teks: (Dok:Rupbasan Kota Samarinda)

Kedatangan tim KPK ke Kaltim untuk melakukan penggeledahan dan penyidikan dua tempat pada Jumat (31/5/2024) kemarin. Lokasi pertama di sebuah kantor di Perumahan Citraland Samarinda, Jalan DI Panjaitan. Kemudian, yang kedua di Jalan KS Tubun.

“Ada tim KPK 2 orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) datang ke Samarinda,” ungkap Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Dari dua lokasi tersebut, tim KPK menyita 19 kendaraan sebagai barang bukti. Di lokasi pertama, ada 11 barang bukti yang diamankan. Rinciannya, 2 unit Mercedes Benz, 1 BMW, 1 unit Hummer, 1 Mini Cooper, 2 Honda CRV, 1 Toyota Vellfire, 1 Xpander, 1 Lamborghini, dan 1 Pajero Sport.

Sementara, di lokasi kedua atau sebuah rumah mewah di Jalan KS Tubun kendaraan yang disita sebanyak 8 unit. Di antaranya, 1 unit Lamborghini, 1 Toyota Harrier, 2 Toyota Wrangler, 1 Hummer H3, 1 Range Rover Evoque, dan 1 sepeda motor Honda Forza.

Ari memastikan belasan barang bukti sitaan KPK itu tidak dititipkan di kantor Rupbasan Samarinda. Lantaran kondisi gedung yang tidak memadai.”Tidak dititipkan di sini hanya administrasi saja. Kami diminta untuk mengawasi, tetap posisi (mobil) berada di tempat tersita,” katanya.

Ia juga mengatakan, sebelum ada putusan dari KPK, pemilik barang boleh menggunakan barang sitaan itu. “Tapi kalau putusan sudah keluar, bisa bentuknya disita atau dimusnahkan,” ucapnya.

Menyusul pernyataan dari penyidik KPK kemarin, Ari mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses penanganan aset tersangka masih berada dalam tahap tanpa keputusan final.

“Nanti kalau sudah putus, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusannya berbentuknya disita untuk negara, di Lapas atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” katanya.

Sebagai informasi, Rita Widyasari eks Bupati Kukar divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang gratifikasi perizinan Pemkab Kukar. Uang gratifikasi yang diterimanya sebanyak Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain divonis penjara, hak untuk berpolitik Rita dicabut selama lima tahun. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Rita untuk memerintahkan mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar.

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Leave a Comment

You cannot copy content of this page