Penulis : Riski – Editor : Vivi
Paser, infosatu.co – Dalam waktu tiga jam Polsek Kota Tanah Grogot berhasil mengamankan dua bandar sabu di wilayah hukum Polres Kabupaten Paser. Pelaku berinisial K, warga Desa Senaken Perum Alam Permai Gang Nur Alam Rt 007 Kecamatan Tanah Grogot.
Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020, sekira jam 11.00 wita. berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Senaken Perum Alam Permai Gang Nur Alam rt 007, sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Kemudian anggota Polsek Tanah Grogot melakukan penyelidikan sekitar jam 10.00 Wita di tempat yang dimaksud.
“Langsung kami melakukan penangkapan terhadap K, sekitar jam 11.00 wita, dan berada didalam rumah sedang menggunakan narkoba jenis Sabu,” ujar AKP Syarifah Nurul Huda
Dari tangan tersangka ditemukan 11 paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berbagai macam ukuran dan berat yang disimpan di dalam kotak HP, berwarna putih merah, dengan berat keseluruhan 3,79 gram
“Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku K, membeli sabu dari WYS kemudian anggota Polsek Tanah Grogot melakukan penyelidikan sekitar jam 13.00 Wita,”ucapnya
Angota langsung bergerak ke Jalan Ibrahim Khaliluddin Gang Citra KecamatanTanah Grogot dan membekuk tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang berbentuk bongkahan warna putih bening. Dari keterangan istri WYS bahwa barang haram tersebut milik suaminya
“Dari tangan tersangka ditemukan
barang bukti jenis sabu berbentuk bongkahan warna putih bening dengan berat 2,50 gram,” tegasnya
Barang bukti yang diamankan 14 (empat belas) plastik kiip sisa sabu warna putih bening 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 buah pipet yang sudah di modifikasi 1 tutup botol aqua yang sudah dimodifikasi, 1 dompet warna pink ,1 sedotan warna putih ,
“Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya