Samarinda, infosatu.co – Angka penyebaran masyarakat yang terpapar Covid-19 di Benua Etam semakin melonjak. Sebanyak 1.498 kasus terjadi, Selasa (13/7/2021) kemarin.
Gubernur Kaltim Isran Noor pun langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/3668/B.Org-TL. Hal ini sebagai langkah pemberitahuan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Ada dua skema yang disusun mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu yakni 100 persen WFH dan 25 persen WFO.
“Pemberlakukan 100 persen WFH bagi unit kerja yang tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” sebut Isran dalam edarannya.
Pelayanan pun kata Isran, bisa dilakukan secara online dengan mencantumkan nomor yang dapat dihubungi pada website ataupun media sosial (hotline).
Selanjutnya, pemberlakukan 25 persen maksimal WFO bagi unit kerja yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
“Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” bebernya.
Kebijakan ini ditetapkan bagi seluruh perangkat dearah di lingkungan Pemprov Kaltim dengan tujuan mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.(editor: irfan)