infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Cegah BBM Tak Tepat Sasaran, Dishub Samarinda Atur Ulang Distribusi Pertalite dan Biosolar

Teks: Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Pengaturan distribusi bahan bakar bersubsidi di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera memasuki tahap sosialisasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut surat edaran dari Wali Kota Samarinda akan menjadi dasar untuk memastikan penyaluran Pertalite dan Biosolar tepat sasaran.

Hal ini sekaligus mengurai antrean panjang yang kerap memicu kecelakaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal itu disampaikan Manalu usai rapat pengendalian pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Tujuannya agar tepat sasaran serta untuk pengendalian lalu lintas di ruas-ruas jalan Kota Samarinda.

Ia menjelaskan, untuk pemetaan sendiri pada dasarnya tinggal menunggu sosialisasi setelah surat edaran resmi diterbitkan.

Manalu menyebut, pengaturan JBKP seperti Pertalite dan JBT seperti Biosolar dilakukan agar bahan bakar bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

“Pengaturan JBKP atau Pertalite, kemudian Biosolar atau yang kategori bahan bakar bersubsidi, ini supaya bahan bakar itu tepat sasaran yang peruntukannya adalah untuk masyarakat yang ekonomi benar-benar membutuhkan atau yang mendapatkan subsidi bahan bakar,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.

Selain soal ketepatan sasaran, Dishub juga menyoroti dampak antrean panjang Biosolar di sejumlah SPBU. Antrean tersebut dinilai memicu kecelakaan lalu lintas.

“Untuk Biosolar atau JBT, kenapa kita atur? Karena kita melihat di SPBU-SPBU kemarin itu antrean cukup panjang dan mengakibatkan korban yang banyak menabrak kendaraan-kendaraan yang antre,” ungkapnya.

Dishub juga menemukan sejumlah kendaraan yang membeli Biosolar tergolong Over Dimension dan Overloading (ODOL).

“Kendaraan-kendaraan yang mampu atau yang membeli Biosolar tersebut adalah kendaraan-kendaraan over dimension dan overloading, karena kami banyak menemukan kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan STNK atau pajak, kemudian pajak yang mati,” tegasnya.

Mekanisme pengambilan nomor antrean di dishub akan menjadi salah satu filter. Melalui sistem itu, petugas dapat mengecek status pajak kendaraan.

“Kalau ini menjadi filter kita untuk mengambil nomor antrean di dinas, kami akan mengecek pajaknya, apakah mereka bayar pajak atau tidak. Sekali lagi sebagai sumber untuk meningkatkan pajak kendaraan bermotor di sisi pemerintah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dishub juga akan menyoroti kewajiban uji berkala atau KIR, khususnya bagi kendaraan ODOL.

Ia menilai kendaraan over dimension dan overloading berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“Untuk uji berkala atau KIR, kendaraan over dimension dan overloading itu sekali lagi bisa merusak jalan yang usia rancang misalnya lima tahun. Dengan kendaraan-kendaraan yang over dimension dan overloading lewat, bisa saja usia rancang menjadi tiga tahun atau berikutnya,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, Dishub juga ingin melihat perbandingan sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan.

“Kita bisa melihat dengan ada surat edaran ini before and after, berapa sih Biosolar ini yang benar-benar tepat sasaran?,” katanya.

“Ketika kita dapat data ini, berarti yang selama ini terbanyak terjadi bahan bakar tersebut tidak tepat sasaran dikarenakan kendaraannya satu adalah over dimension dan overloading,” pungkas Manalu.

Related posts

Dishub Samarinda: Masih Banyak Fuel Card Tidak Resmi di Sejumlah SPBU

Firda

Pengaturan BBM bersubsidi Masih Dikaji, Jangan Sampai Picu Inflasi

Firda

Pemkot Nilai Praktik Penggunaan Lahan Warga untuk Fasum Warisan Pola Lama

Dhita Apriliani

You cannot copy content of this page