infosatu.co
DPRD KALTIM

Cegah Bahaya Narkoba, Nidya Listiyono Tak Bosan Melakukan Sosialisasi

Samarinda, Infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono tak bosan-bosan nya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, masyarakat di Samarinda, Senin (24/10/2022), di Angkringan Jalan Wijaya Kesuma.

Nidya mengatakan, Kalimantan Timur saat ini tercatat sebagai top five pengguna dan penyebaran narkoba secara nasional. Artinya angka prevalensi pengguna narkoba di Kaltim masih tinggi.

Terhadap kondisi tersebut maka perlu diterbitkan Perda sebagai upaya pemerintah dan DPRD Kaltim untuk melakukan pemberantasan, pencegahan hingga penanganan kepada korban narkotika.

“Kita tidak akan berhenti untuk mensosialisasikannya. Pemerintah dan DPRD Kaltim hadir di tengah masyarakat untuk memfasilitasi pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim,” kata Ketua AMPG Kaltim itu.

Ia menambahkan, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang apa itu narkoba, bagaimana peredarannya, seperti apakah bahayanya serta bagaimana pencegahannya.

Lebih lanjut Nidya menjelaskan, sosialisasi tersebut tidak dilakukakan sebatas untuk masyarakat umum tetapi pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Kalau perlu setiap sekolah kita datangin. Kerena mereka adalah generasi penerus kita, pemimpin-pemimpin bangsa di masa depan,” ujarnya.

Kepada masyarakat, kepada kaum muda, Nidya berharap waspada terhadap narkotika, jangan menganggap sepele terhadap narkoba serta bersinergi untuk perangi narkoba.

Related posts

Realisasi Pembangunan Kaltim 69 Persen, DPRD Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Baba Dukung Minat Pemuda Jadi Kreator Digital, Tapi Jangan Abai Pendidikan

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti SILPA dan Temuan BPK

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page