Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Baktiar Wakkang meminta penjelasan persoalan penggunaan kata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab kata BW sapaan akrabnya itu mengatakan, penyebutan untuk perangkat daerah tidak lagi SKPD melainkan OPD. Pasalnya menurut BW dalam pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan menyebutkan SKPD, padahal yang sering kali digunakan ialah OPD.
“Pada pasal tidak ada tertera OPD sementara yang saya ketahui bukan SKPD lagi tapi OPD,” ungkapnya saat saat rapat bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di Gedung DPRD Bontang, Senin (1/8/2022).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Sony Suwito Adicahyono mengatakan aturan penggunaan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan tertuang istilahnya SKPD. Sementara untuk istilah OPD tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2016.
“Ini memang jadi pembahasan yang menarik, karena memang ada dua istilah SKPD dan OPD, ini juga akan kami bahas lebih lanjut,” terangnya.
Kata dia, dengan adanya dua istilah itu, kemudian Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 77 tahun 2020 yang menyebutkan dua istilah tersebut berlaku hingga saat ini. Istilah SKPD digunakan dalam pengelolaan keuangan sementara OPD dalam kelembagaan.
“Nanti kami cek lagi surat edarannya untuk memastikan,” pungkasnya.