Samarinda, infosatu.co – Saat ini, ada 11 orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dan, 7 di antaranya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka yang menjalani pemeriksaan, yakni Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkab PPU hingga pihak swasta. Tujuh orang ini ditangkap di Jakarta, sementara 4 lainnya ditangkap di Kaltim dan akan tiba di Jakarta siang ini.
Jika AGM terbukti dan dinyatakan melakukan tindak korupsi oleh KPK, maka Wakil Bupati PPU Hamdan secara otomatis menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Kaltim HM Syafranuddin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/1/2022).
Ia mengatakan bahwa Plh Bupati secara otomatis ditunjuk langsung oleh Gubernur Isran Noor, karena nantinya menggunakan SK Gubernur. Selain itu, ini juga berdasarkan rujukan dari Pasal 66 ayat 1 Huruf C UU Pemda.
“Segera. Nanti menggunakan SK Gubernur, secara otomatis Plh Bupati adalah Wakil Bupati. Namun untuk surat ini, kami masih menunggu perkembangan dari KPK,” ucap Syafranuddin yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Gubernur ini.
Ivan sapaan akrab Syafranuddin, menegaskan agar jangan sampai kegiatan pemerintahan di Kabupaten PPU terganggu atau stagnan (terhenti). Oleh sebab itu, ia mengimbau ASN yang ada di PPU untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada aparat hukum KPK.
“Pak Gubernur prihatin ini semua terjadi dan mengimbau semua kepala daerah maupun perangkat daerah lainnya untuk tetap waspada, harapannya kejadian ini tidak terjadi lagi. Bekerjalah sesuai tugas masing-masing untuk melayani masyarakat dengan baik,” paparnya.