Asahan, infosatu.co – Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar mengikuti sosialisasi Jaksa Garda (Jaga) Desa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Sumatera Utara, Senin, 10 Maret 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Mulai dari wakil bupati, Ketua DPRD, Dandim 0208/Asahan, kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan.
Tidak ketinggalan, jajaran Pemkab Asahan, yakni sekretaris daerah, para asisten, staf ahli bupati, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah/kepala desa (kades) juga mengikuti acara tersebut. Sosialisasi itu juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII dan undangan yang lain.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan mengatakan bahwa Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan sekaligus pencegahan dan penindakan dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD).
Program ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa. Melalui program ini diharapkan dapat menekan tindakan penyalahgunaan DD.
Program Jaga Desa guna bertujuan meminimalisasi potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut bupati menyatakan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Kisaran.
Terutama dalam mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan APBDes dan ketaatan hukum yang lain di wilayah Kabupaten Asahan.
Bupati juga berharap agar peserta sosialisasi ini yang terdiri dari kades dan lurah menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber.
Dengan demikian, dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas di desa/kelurahan masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basri G mengatakan bahwa sosialisasi itu diselenggarakan untuk mendukung program pemerintah.
Terutama dalam mewujudkan misi Asta Cita Presiden RI Point 7, yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Sebagai Prioritas Pembangunan Nasional”.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Jelajah Adhyaksa, yakni sebuah program yang digagas oleh Kajari Asahan.
“Melalui Jelajah Adhyaksa, program-program kejaksaan akan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat,“ ujar Kajari Asahan.
Basri juga mengatakan, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung dan mengamankan terlaksananya program DD adalah dengan cara melakukan inovasi. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah membangun program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.
“Saat ini telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi “Jaga Desa“ yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal,“ jelasnya.
“Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum,“ tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII mengapresiasi Kejari Asahan yang telah membuat aplikasi Jaga Desa.
Dengan aplikasi tersebut diharapkan dapat mencegah kades dari penyimpangan pengelolaan DD yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan narkoba.
Politikus Partai Demokrat itu juga berharap kepada seluruh stakeholder dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk menjaga kelestarian ekosistem hewan Trenggiling.
“Mari kita lestarikan hewan Trenggiling dengan gerakan “Save Trenggiling”. Kelestarian Trenggiling adalah kewajiban kita semua”, tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan launching Jaga Desa dan Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba (Pekan) oleh Bupati Asahan, anggota Komisi III DPR RI dan Forkopimda Kabupaten Asahan.
Dalam acara tersebut juga berlangsung penyerahan SK Pekan Asahan secara simbolis kepada Kepala Desa Tanjung Alam serta penyerahan Akte Kelahiran dan sertifikat tanah.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan plakat penghargaan dari Kajari Asahan kepada anggota Komisi III DPR RI dan Bupati Asahan. Juga penghargaan dari Bupati Asahan kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Kajari Asahan, kemudian dari Anggota Komisi III DPR RI kepada Bupati Asahan dan Kajari Asahan.