Jakarta, infosatu.co – Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus OPSI-KRPI Timboel Siregar mengatakan bahwa seluruh pekerja yang terlibat penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) semestinya diberikan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Mulai dari Panitia pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas TPS.
“Dalam melaksanakan tugasnya (saat persiapan, hari pelaksanaan, dan pascapemungutan suara) seluruh petugas pilkada tersebut harus mendapat perlindungan untuk meminimalisasi risiko bila ada permasalahan, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga mengalami kematian,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima infosatu.co, Senin (24/6/2024).
Perlindungan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, UU SJSN, dan UU BPJS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
“Adapun manfaat perlindungan program JKK yang diberikan kepada pekerja penyelenggara pemilu saat melaksanakan tugas mencakup biaya pengobatan dan perawatan tidak terbatas, santunan sementara tidak mampu bekerja,” jelas Timboel.
“Santunan meninggal dunia 48 x upah ditambah Rp10 juta biaya pemakaman dan 12 juta santunan berkala dibayar sekaligus, santunan cacat tetap total 56 x upah, manfaat homecare Rp 20 juta, return to work (program pelatihan untuk mendukung peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk kembali bekerja) dan beasiswa maksimal dua orang anak sejak TK sampai perguruan tinggi dibayarkan tiap tahun dengan nilai Rp174 juta,” jelas Timboel.
Sementara itu, manfaat program JKM bagi ahli waris bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja yaitu santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Menurutnya, manfaat kecelakaan kerja dan meninggal ini lebih besar dibandingkan dengan skema santunan kecelakaan kerja dan kematian (SBML).
Adapun manfaat SBML yaitu manfaat kecelakaan kerja berupa cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,2 juta. Sedangkan manfaat kematian berupa santunan meninggal Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Pada pemilu Februari lalu, petugas ad hoc pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 1.061.428 petugas.
Rinciannya, petugas dari KPU sebanyak 960.673 orang, dan Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Untuk kasus meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 44 ahli waris pekerja pemilu sebesar Rp2,5 miliar.