infosatu.co
BONTANG

BPJS Ketenagakerjaan Siap Fasilitasi Perlindungan Non ASN Kemenag

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dan para jajaran lainnya dalam sebuah pertemuan bahas soal Perlindungan Non ASN Kemenag. (Foto: Lydia)

Bontang, infosatu.co – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengapresiasi serta siap membahas tindak lanjut Instruksi Presiden RI yang tertuang dalam Inpres 2/2021 bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Agama (Kemenag) RI saat mengadakan pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Dukungan dari Kemenag disambut baik Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Menurutnya, harus ada dorongan dari seluruh pihak terkait.

Terutama, kementerian ataupun lembaga lainnya untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dibanding dengan negara tetangga, cakupan perlindungan Jamsostek di indonesia belum maksimal yaitu sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non ASN di lingkungan Kemenag dan 21,8 ribu pegawai terlindungi program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh indonesia.

Banyaknya pekerja yang belum terlindungi, maka diharapkan dukungan dari Kemenag RI beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama mendukung implementasi Inpres agar dapat berjalan dengan baik.

“Semoga semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil positif dan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja indonesia,” harapnya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa dirinya memikirkan sebuah skema agar guru dan tenaga kependidikan dapat memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi ini adalah Inpres, dimana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” jelas Yaqut.

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru agama dan guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah. Pihaknya memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas.

Namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan. Ia beranggapan tidak mungkin terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag RI bisa langsung menangani satu persatu.

Namun, ia menekankan jika kebijakan untuk memberikan perlindungan tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non ASN yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) mengurangi pendapatan mereka,” tegasnya.

Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan edukasi ke lingkungan pesantren agar memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan Jamsostek.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani benar-benar menyambut baik dukungan dari Kemenag RI terkait kerja sama jaminan sosial bagi Non ASN di lingkungan Kemenag.

Ia berharap agar kerja sama antara tersebut dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungan Kemenag.

“Tetapi fokus kami tidak terpaku hanya pada kerja sama ini, sebab secara intens, kami selalu melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang diperoleh dari Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ramdani. (editor: irfan)

Related posts

Neni-Agus Dilantik di Jakarta, Karangan Bunga Penuhi Jalan Awang Long

Asriani

Permudah Mobilitas Pasien, RSUD Taman Husada Siapkan Bed Lift

Asriani

Akhir Bulan, RSUD Taman Husada Bontang Operasionalkan Parkir Roda 2 dan 3

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page