Jakarta, infosatu.co – Insiden penembakan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua yang menewaskan delapan orang dan satu orang lainnya selamat baru-baru ini, menjadi sorotan publik betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja.
Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sejak tanggal 4 Maret 2022, tim LCT BPJS Ketenagakerjaan melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan. Delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.
Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada PT Palapa Timur Telematika (PTT).
Sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Roswita menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selama para pekerja terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 pukul 03.00 Wita. Namun baru dapat terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta.
Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan sesegera mungkin pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut.
Saat ini para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter dibantu oleh tim gabungan TNI-Polri. Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman.
Selain itu, juga mendapat santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta. Total santunan yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah.
Dalam hal ini akan diterima oleh istri para korban. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan, dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik para pekerja.
Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Roswita mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan.
Dirinya berharap pihak berwajib dapat mengusut kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.
“Atas nama BPJS Ketenagakerjaan, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani pun turut berbelasungkawa atas kejadian penembakan di Distrik Beoga Papua.
“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian penembakan di Distrik Beoga Papua. Tidak ada yang berharap insiden seperti ini terjadi. Namun peran BPJS Ketenagakerjaan di sini untuk mengurangi dampak-dampak risiko sosial yang dapat terjadi kepada keluarga yang ditinggalkan setelah kejadian ini,” tegasnya.(Editor: Dani)