Bontang, infosatu.co – Dorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan lakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 02 tahun 2021.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenhub.
“Kami siap melakukan kerja sama dengan Kemenhub,” ungkapnya.
Ia mengusulkan agar Kemenhub membuat edaran kepada perusahaan transportasi online dan darat serta sosialisasi bersama tentang Jamsostek kepada Dinas Perhubungan (Dishub) di 34 provinsi se-Indonesia.
Selain itu, Anggoro juga mengusulkan terkait kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi ini sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalin perjanjian kerja sama (PKS) terkait kepesertaan Jamsostek pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara serta perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Integrasi data dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan Jamsostek. Perlindungan Jamsostek ini kata Anggoro, sangat penting untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi yang bisa dibilang memiliki risiko kerja cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki Jamsostek adalah solusi memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” terangnya.
Lanjutnya, dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan Jamsostek, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional yang erat kaitannya dengan sektor transportasi.
Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki Jamsostek dalam memperoleh ketenangan saat bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
“Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” katanya.
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi Inpres nomor 02 tahun 2021 dengan menjalin PKS dan membuat Surat Edaran (SE) serta sosialisasi bersama terkait implementasi program Jamsostek.
“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub. Jika memang belum tersedia anggaran, maka kami akan anggarkan pada tahun berikutnya,” ujar Budi.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran Jamsostek.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat segera terealisasi.
“Kami siap mendukung implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 kepada seluruh elemen Kemenhub termasuk pekerja di ruang lingkup transportasi baik darat, laut, dan udara,” paparnya.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir untuk memberi perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya kelas pekerja.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat khususnya para pekerja,” tegasnya. (editor: irfan)