Samarinda, infosatu.co – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menertibkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat volume.
Koordinator Pengaturan Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Anwar Rofiq menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah.
Mengingat sebelumnya telah terjalin perjanjian kerja sama antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar subsidi serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Prinsipnya kami mendukung upaya penyaluran BBM tepat sasaran dan tepat volume. Namun tentu jangan sampai menambah birokrasi baru, dan sosialisasi kepada masyarakat harus cukup,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
BPH Migas juga memastikan masyarakat yang berhak tetap dapat memperoleh Solar subsidi maupun Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya menekan potensi penimbunan dan penyalahgunaan, BPH Migas bersama badan usaha penugasan seperti Pertamina dan PT AKR terus melakukan perbaikan sistem, khususnya pada penggunaan QR code yang selama ini menjadi alat kontrol pembelian BBM subsidi.
Menurut Anwar, sejauh ini masih ditemukan penyalahgunaan QR code, seperti penggunaan ganda atau peminjaman kode oleh pihak lain.
Oleh karena itu, sistem tersebut akan terus ditingkatkan.
“Kami sedang melakukan improvement, apakah nanti menggunakan PIN atau basis tagging pergerakan kendaraan. Ini disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, menurut pengakuannya, di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan pencocokan data antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan QR code saat pengisian di SPBU.
Di mana akan memuat nomor polisi, jenis kendaraan, hingga kesesuaian data fisik kendaraan akan diverifikasi untuk mencegah manipulasi.
Secara nasional, BPH Migas telah menetapkan pembatasan pembelian Solar subsidi sebesar 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi.
Juga 80 liter untuk kendaraan roda empat plat kuning, serta hingga 200 liter untuk kategori tertentu.
“Sepanjang kebijakan daerah tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan BPH Migas, tidak ada masalah,” tegasnya.
Anwar Rofiq berharap, langkah ini mampu memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi serta mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.
