infosatu.co
NASIONAL

Bom Molotov Guncang Pos Lantas Pandaan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Teks: JRF(26) pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Pandaan, di aula Polres Pasuruan.

Pasuruan infosatu.co – Polres Pasuruan Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Lantas) Pandaan.

Kejadian yang berlangsung pada Senin dini 1 September 2025 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, dilakukan oleh tersangka berinisial JRF (26), Asal Pandaan Pasuruan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, tersangka melemparkan dua buah bom molotov ke arah Pos Lantas. Bom tersebut dirakit sendiri oleh pelaku.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKP Adimas. Kamis 4 September 2025.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua pecahan botol kaca, ponsel, serta pakaian, sepatu, dan helm yang digunakan saat beraksi.

Mengenai motifnya, AKP Adimas mengungkapkan bahwa pelaku berencana bergabung dengan aksi kerusuhan di Jakarta.

Namun, karena terkendala masalah ekonomi, ia akhirnya melancarkan aksinya sendiri di Pos Lantas Pandaan.

Related posts

Satbinmas Polres Pasuruan Sosialisasi ke SMKN 1 Bangil Hindari Tawuran dan Anarkisme

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pemerasan Oleh 3 Polisi Gadungan

Zainal Abidin

Komdigi Tegaskan Informasi Serangan ke Rumah Dinas Wagub Jatim Tidak Benar

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page