Penulis: Heisma- Editor: Irfan
Samarinda, infosatu.co- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis (14/05/2020) siang tadi di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dari 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN) berasal dari Samarinda dan 1 LKN dari Balikpapan.
“Total pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja dari Samarinda dan Balikpapan tersebut ditaksir sebanyak 2 kilogram,” ungkap
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon .
Lebih lanjut ia menuturkan pemusnahan narkotika dari 1 LKN Balikpapan dilakukan di BNNP Kaltim karena tidak ada Lapas penahanan di BNNK Balikpapan dan mengikuti peraturan pemerintah untuk tidak boleh menambah narapidana.
“Berdasarkan perarutan Kemenkumham untuk tidak menerima dan menambah tahanan narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka 1 LKN Balikpapan ditempatkan di BNNP Kaltim,” tuturnya.
Berdasarkan laporan yang diterima pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu terbanyak diperoleh dari LKN nomor 9 asal Samarinda dengan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 1,49 kilogram.
Kemudian, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja diperoleh dari LKN nomor 10 asal Samarinda sebanyak 1 paket ganja seberat 533 gram.
Kemudian, salah seorang tersangka penyalahgunaan narkoba yang masih berstatus mahasiswa di salah satu Universitas di Samarinda menuturkan sudah 3 tahun berkecimpung dalam dunia jual beli narkoba jenis ganja.
Menyikapi kasus pelajar yang menjadi kurir narkotika, Tampubolon menegaskan telah melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika salah satunya dengan menjadi inspektur upacara.
“BNNP Kaltim bersama BNNK telah melakukan sosialisasi pencegahan dan pemahaman bahaya narkoba namun masih terdapat anak-anak yang salah pergaulan dan pengawasan orang tua yang kurang sehingga masih ada pelajar maupun mahasiswa yang terjerumus kedalam narkoba,” ujarnya.
Ia berharap kepada para tersangka penyalahgunaan narkoba agar kasus ini menjadi kasus terakhir dan dapat bekerja sama dengan BNNP Kaltim untuk menyuarakan gerakan anti narkoba kepada masyarakat.