Penulis : Hartono- Editor Sukrie
Samarinda, infosatu.co – Salah satu retail ternama yang menjual produk-produk kebutuhan sehari-hari terus menjadi sasaran utama pelaku tindak pidana pencurian. Di Kota Tepian, salah satu toko Indomaret yang terletak di kawasan Jalan Ulin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang berhasil di bobol oleh dua orang pria tak dikenal. Hal ini diterangkan langsung oleh Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suwardana, Rabu (04/09/2019).
Kedua orang pelaku adalah Burhan (39) alias Masriyansyah, warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dan rekannya berinisial A. Berhasil membawa lari puluhan jenis rokok, susu berbagai merk dan berbagai produk-produk lainnya. Setelah berhasil memanjat dinding bagian belakang Indomaret dan menjebol ventilasi wc.
I Ketut Gede Suwardana menjelaskan, “Jadi Benar, berdasarkan LP / 71 / IX / 2019 / SKJ. Tanggal 02 September 2019. Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Pelaku yang sehari-harinya diketahui sebagai seorang penganguran memang sering kelayapan. Modus yang di lakukan oleh pelaku sendiri dalam melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok belakang toko kemudian masuk lewat kamar mandi.
“Adapun barang curian yang diambil oleh pelaku diantaranya seperti, rokok, susu berbagai merk, makanan ringan. Dari hasil interograsi awal terhadap pelaku, sebagian barang curian yang berhasil di ambil oleh ke dua pelaku sudah berhasil di jual.” ucap Suwardana siang tadi
Dari keterangan yang berhasil dihimpun Infosatu.co, sejauh ini aparat Kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang baru berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni Burhan. Sedangkan rekannya yang berinisial A masih dalam pengejaran dan sudah di tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi pelaku ini ada dua orang. Burhan (pelaku) salah satunya berhasil diamankan petugas di kediamannya. Sedangkan pelaku lainnya yang berinisial A masih dalam pengembangan dan ditetapkan sebagai DPO. Total kerugian yang di akibatkan dari aksi pelaku sejauh ini mencapai 32 juta rupiah secara keseluruhan.” Imbuhnya
Dari informasi awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan dari seorang warga yang menerangkan sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Ulin, Gang 06 Sungai Kunjang Samarinda (rumah pelaku Burhan). Pada saat petugas menggerebek rumah pelaku, polisi malah menemukan barang bukti curian. Petugas kemudian mencocokkan dengan laporan kasus pencurian yang terjadi belakangan ini. Dan betul saja laporan tersebut sesuai dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini pelaku, Burhan, diancam dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.