Samarinda, Infosatu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni melakukan pembahasan mengenai pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi berdasarkan putusan pengadilan di Ruang Sekdaprov Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Inspektorat Wilayah Muhammad Irfan Pranata, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fahmi Prima Laksana, serta Kepala Biro Hukum Suparmi.
Dalam kesimpulan rapat, disampaikan bahwa penyelesaian ganti rugi lahan transmigrasi terdiri dari tiga perkara utama. Pertama, putusan penggantian lahan untuk 118 orang. Kedua, putusan penggantian lahan atau uang untuk 70 orang. Ketiga, putusan penggantian lahan atau uang untuk 14 orang.
“Perkara atas nama Dwi Nurani dan kawan-kawan sebanyak 118 orang hanya mengganti dengan lahan, sehingga Fatwa Mahkamah Agung, apakah ganti rugi lahan bisa dengan uang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan Abdul Buchairi dan rekan-rekan sebanyak 70 orang, serta Kastumi bersama rekan-rekan sebanyak 14 orang akan menerima pembayaran dalam bentuk uang sebesar Rp500 juta per kepala keluarga (KK).
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersurat kepada BPKAD untuk penganggaran pembayaran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Abdul Buchari (70 orang) dan atas nama Kastumi (14 orang),” terangnya.
Penganggaran ini akan dilakukan melalui APBD Perubahan tahun 2023 dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Hal ini berdasarkan usulan dan persyaratan yang telah disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemberitahuan kepada penerima ganti rugi warga transmigrasi dan ahli waris akan disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan bantuan Biro Hukum. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bertanggung jawab atas pembayaran kepada pihak yang berhak menerima ganti rugi tersebut.
“Pemberitahuan kepada penerima ganti rugi warga trans dan ahli waris oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibantu Biro Hukum. Nanti, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima,” pungkasnya.